Menuju konten utama

Ribuan Mahasiswa Protes ke DPR, PMII Malah Demo KPK

PMII kembali mendemo KPK. Mereka tidak terima seniornya Imam Nahrawi jadi tersangka suap.

Ribuan Mahasiswa Protes ke DPR, PMII Malah Demo KPK
Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.

tirto.id - Saat ribuan mahasiswa lain berdemonstrasi di Gedung DPR RI menolak berbagai peraturan yang dianggap memukul mundur demokrasi, gerombolan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengambil jalan lain: menggeruduk Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka membakar ban dan meneriakkan "bakar KPK."

"Bakar bakar bakar KPK! Bakar KPK sekarang juga!" kata mereka berkali-kali, Senin (23/9/2019) sore jelang magrib.

Berdasar pantauan reporter Tirto, massa datang sekitar pukul 17.00 WIB dengan dilengkapi satu mobil komando. Orator menuding komisi antirasuah itu telah disusupi kepentingan politik yang dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.

Mahasiswa lalu membakar ban, mengakibatkan asap hitam membumbung tinggi. Orator pun mengancam akan membakar Gedung KPK jika tiga pimpinan itu tidak mengundurkan diri.

Oator lantas memerintahkan massa melempar telur ke arah gedung. Perintah itu dituruti massa. Mereka juga melempari gedung itu dengan batang kayu dan botol air.

"Itu adalah simbol dari perlawanan kita sahabat-sahabat," seru orator.

Ini adalah kali kedua mereka mendemo KPK. Kali pertama terjadi pada Jumat pekan lalu. Mereka tidak terima Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi—yang juga kader PMII—ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) .

Dalam aksi itu, massa juga meneriaki telur dan benda lain hingga mengotori lobi gedung KPK.

KPK menegaskan penetapan Imam sebagai tersangka bukan karena alasan politik.

"Kepada yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (20/9/2019).

Meski demikian, tidak semua PMII membela Imam. Ada pula cabang PMII yang menilai penetapan Imam memang benar perkara hukum. Karenanya mereka menolak turut serta mengutuk KPK.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino