Menuju konten utama

Imam Nahrawi Tersangka, PMII Lempar Telur Busuk ke Gedung KPK

Selain melempari gedung KPK dengan telur, massa dari PMII juga membakar ban bekas.

Imam Nahrawi Tersangka, PMII Lempar Telur Busuk ke Gedung KPK
Aksi PMII melempari telur busuk dan bakar ban di depan gedung merah putih KPK, Jum'at (20/9/2019). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melemparkan telur busuk ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Massa dari PMII tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat (20/9/2019). Massa mengenakan jaket biru dan membawa bendera kuning berlogo PMII

"Kami dari PB PMII menyatakan sikap meminta KPK untuk tidak menjadi alat politik," kata Koordinator Aksi Nasional PMII Syarif Hidayatullah lewat keterangan tertulis.

Maksud dari alat politik, kata Syarif, lantaran KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi sebagai tersangka atas dugaan suap pengurusan dana hibah KONI. Mereka menilai Imam sebagai politisi muda yang berlatar belakang Nahdliyin memiliki prestasi selama menjabat sebagai Menpora RI.

Berdasarkan pantauan Tirto, kericuhan sempat terjadi lantaran beberapa demonstran sempat memanjat tembok pagar Gedung KPK dan dihalau polisi. Dorong-dorongan antara massa dan polisi pun tak terelakan.

Kemudian, salah satu orator mengajak para demonstran untuk mengusir pimpinan KPK dari gedung merah putih KPK.

"Usir... Usir.. usir KPK, usir KPK sekarang juga," seru demonstran.

Tak lama, mereka menimpuki gedung merah putih KPK dengan telur busuk. Puluhan telur pun menghujani gedung KPK.

"Ini simbol kebusukan bahwa orang-orang yang ada di dalam KPK busuk," teriak salah satu orator.

Massa juga membakar ban bekas di depan gedung KPK.

"Jika tidak keluar kami akan hadir kembali untuk membuat aksi yg lebih anarkis lagi," tambahnya.

Polisi sempat menangkap sejumlah orang yang diduga provokator. Namun, kini sudah dilepaskan kembali.

Sementara itu, KPK membantah penetapan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka ada hubungannya dengan revisi Undang-undang KPK atau alasan politis lainnya. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan perkara yang menjerat Imam murni penegakan hukum.

"Pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," kata Febri.

Imam Nahrawi dilahirkan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada 8 Juli 1973. Menuntaskan jenjang pendidikan dasar dan menengah di kampung halaman, Imam kemudian melanjutkan kuliah di IAIN Sunan Ampel Surabaya pada 1998 atau pada masa peralihan dari rezim Orde Baru ke era reformasi.

Saat kuliah, Imam bergabung dengan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Dikutip dari buku Sejarah Perjalanan IPPNU (2000), PMII–yang didirikan tahun 1960–lahir sebagai satu-satunya organisasi mahasiswa di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Ia pernah terpilih sebagai Ketua Umum PMII Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan