Menuju konten utama

Revisi UU BUMN: Direksi Holding Investasi Tak Boleh dari Parpol

Direksi holding investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan.

Revisi UU BUMN: Direksi Holding Investasi Tak Boleh dari Parpol
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru melarang pengurus atau anggota partai politik (parpol) untuk menjadi direksi holding investasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam perubahan Pasal 3AE ayat (1) huruf e yang berbunyi, "Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik."

Selain itu, direksi holding investasi juga harus merupakan warga negara Indonesia (WNI), mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani, berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pengangkatan pertama, serta memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 tahun.

Untuk menjadi direksi holding investasi, seseorang juga disyaratkan untuk tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, serta tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Direksi holding investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota direksi holding investasi yang lain; b. anggota dewan komisaris holding investasi; c. pegawai holding investasi; d. dewan pengawas badan; dan/atau e. badan pelaksana badan," demikian bunyi ketentuan perubahan Pasal 3AE ayat (2) beleid tersebut, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan direksi holding investasi dan larangan bagi direksi holding investasi akan diatur melalui Peraturan Badan Pengaturan (BP) BUMN, yang sebelumnya merupakan Kementerian BUMN.

Tidak hanya direksi, syarat bukan merupakan pengurus maupun anggota parpol juga berlaku bagi seseorang yang ingin menjabat sebagai anggota dewan komisaris independen holding investasi BUMN. Selain itu, untuk menduduki posisi tersebut, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. mampu melakukan perbuatan hukum;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berusia paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama;

e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;

f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 30 tahun;

g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;

h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

j. memenuhi persyaratan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas dan mengenai BUMN.

"Anggota dewan komisaris holding investasi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan: a. anggota direksi holding investasi; b. anggota dewan komisaris holding investasi yang lain; c. pegawai holding investasi; d. dewan pengawas badan; dan/atau e. badan pelaksana badan," tulis ketentuan Pasal 3AI ayat (2).

Selanjutnya, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan larangan bagi dewan komisaris holding investasi akan diatur melalui peraturan BP BUMN.

Sebagai informasi, holding investasi atau perusahaan induk investasi merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh kepala BP BUMN dan/atau badan. Selain itu, holding investasi yang dibentuk oleh BP BUMN dan Danantara ini berstatus badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Intan Umbari Prihatin