Menuju konten utama

Respons Rektor Unnes Fathur soal Rekomendasi Pencabutan Gelarnya

Fathur menyatakan, tuduhan plagiat itu sudah selesai.

Respons Rektor Unnes Fathur soal Rekomendasi Pencabutan Gelarnya
Avatar Fathur Rokhman

tirto.id - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman menanggapi rekomendasi pencabutan gelar doktornya. Hal tersebut terkait dugaan plagiasi disertasinya di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya kasus plagiasi tersebut sudah selesai dan tidak terbukti.

“Tuduhan dugaan plagiasi di UGM sudah selesai. Saya telah mendapatkan tembusan surat dari Rektor UGM tertanggal 2 April 2020 yang menyatakan dugaan plagiasi yang dialamatkan pada saya tidak terbukti,” kata Fathur, melalui hak jawab yang dikirimkan Humas Unnes Muhammad Burhanuddin ke surel redaksi Tirto, Selasa (14/7/2020).

Ia juga membantah mengenai isi dokumen DK UGM yang menyebut, ia tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Ia mengklaim hasil pemeriksaan itu sebagai fitnah. Fathur mendaku promotor dan pembimbing pendamping disertasinya di UGM berjudul, “Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas” pada 2003.

“Jika tuduhan plagiasi terhadap disertasi saya tetap dipaksakan maka dengan sendirinya merupakan serangan terhadap integritas akademik promotor dan para co-promotor,” kata dia.

Oleh karena itu Fathur menilai tuduhan yang dialamatkan hanyalah untuk menjatuhkannya. Tuduhan itu menurutnya sengaja didesain untuk merusak reputasinya.

Salah satu anggota DK UGM, Supama mengatakan, keputusan dan rekomendasi telah diserahkan ke Rektor UGM.

“Tanya ke ketua DKU atau ke rektor langsung. [Dokumen] dari DKU sudah lama disampaikan ke rektor,” kata Supama saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (14/7/2020).

Tirto memperoleh salinan dokumen rekomendasi DK UGM nomor 2/UNI/DKU/2020 tanggal 9 Maret 2020. Dalam putusan, DKU memaparkan adanya bukti-bukti plagiat dengan menyebut bagian-bagian yang sama dengan karya lain.

Sejumlah data dan kalimat yang ada di dalam disertasi Fathur tahun 2003 tersebut, memiliki kesamaan dengan karya skripsi dua mahasiswanya di Fakultas Bahasa dan Seni Unnes.

Dua skripsi itu milik Ristin Setiyani berjudul “Pilihan Ragam Bahasa Dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas” Kemudian skripsi milik Nefi Yustiani, berjudul “Kode dan Alih Kode Dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas”.

Kedua skripsi itu diterbitkan Unnes pada 2001 atau dua tahun lebih dulu sebelum disertasi Fathur diterbitkan oleh UGM. Fathur disebut telah mengutip data dari dua karya skripsi tersebut tanpa mencantumkan sumber.

DKU juga menjelaskan hal-hal yang dinilai memberatkan sehingga Fathur dianggap layak diberi saksi pencabutan gelar. Di antaranya saat pemeriksaan Fathur berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Dalam dokumen, Faktur juga mengaku tidak pernah membaca skripsi Ristin dan Nefi, padahal keduanya merupakan mahasiswa bimbingannya. Selain itu dalam dokumen DKU disebutkan pula saat pemeriksaan Fathur beberapa kali melontarkan pernyataan-pernyataan dengan nada yang mengancam.

DK UGM memutuskan Fathur melanggar sejumlah aturan, yakni Pasal 37 PP 153/2000 tentang Penetapan UGM sebagai badan hukum milik negara; pasal 15 huruf a dan pasal 24 ayat (2) UU 19/2002 tentang Hak Cipta; dan pasal 25 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sisdiknas.

“Setelah mempertimbangkan etika, kepatutan, telaah dokumen.. Dewan Kehormatan UGM merekomendasikan terlapor dijatuhi sanksi berupa pencabutan gelar akademik doktor dalam ilmu budaya..,” mengutip putusan DK UGM.

Baca juga artikel terkait PLAGIARISME atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana