Menuju konten utama
Kasus Penyiraman Air Keras

Respons Novel Baswedan Soal Laporan Dewi Tanjung ke Polda Metro

Tanggapan Novel Baswedan terkait laporan polisi bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya rekayasa oleh Dewi Tanjung.

Respons Novel Baswedan Soal Laporan Dewi Tanjung ke Polda Metro
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) bersiap memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Penyidik KPK Novel Baswedan menegaskan, tindakan Kader PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati Tanjung yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait penyerangannya yang direkayasa sebagai tindakan ngawur.

"Ngawur itu," kata Novel saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Pada Rabu (6/11/2019), Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya. Dewi menilai Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.

Dewi yang mengaku sebagai orang seni menyebutkan bila seseorang yang tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi terduduk jatuh, terguling-guling ditambah Novel tidak membawa air untuk disiram ke matanya.

Atas pernyataan Dewi tersebut, Novel mengatakan bahwa Dewi mempermalukan dirinya sendiri.

"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," tegas Novel.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Novel lalu dilarikan RS Mitra Keluarengaga Kelapa Gading lalu dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center (JEC) pada hari yang sama selanjutnya pada 12 April 2017 ia diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan lebih lanjut termasuk di Singapore National Eye Centre (SNEC).

Atas pelaporan Dewi tersebut, kuasa hukum Novel Baswedan Muhammad Isnur mengatakan, tindakan tersebut di luar nalar dan batas kemanusiaan.

"Laporan politikus PDIP Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Isnur.

Penyerangan tersebut, menurut dia, mengakibatkan Novel mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Hal tersebut sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.

Tidak hanya itu, kasus ini juga diselidiki Komnas HAM dan direspons oleh Presiden Jokowi dengan perintah menuntaskan pengungkapan kasus ini, meski sampai 2,5 tahun kasus ini belum berhasil diungkap.

"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden Jokowi tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar. Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," tambah Isnur.

Isnur juga mengatakan, laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan-pernyataan politikus, tokoh ormas, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.

"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.

Laporan tersebut, kata dia, dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyiraman mata Novel segera dituntaskan. Maka menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun.

"Tim Advokasi Novel Baswedan meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politikus PDIP, kami juga akan mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," tambah Isnur.

Selanjutnya, tim advokasi juga mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan pengungkapan kasus Novel Baswedan dengan membentuk tim independen yang bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.

"Kami meminta dukungan masyarakat untuk terus mengawal penuntasan kasus Novel maupun kasus teror dan serangan terhadap penyidik maupun pimpinan KPK yang merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK dan semangat pemberantasan korupsi," tegas Isnur.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz