Menuju konten utama

Penyiraman Air Keras Diduga Rekayasa, Novel Baswedan Dipolisikan

Mantan Caleg DPR RI dari PDIP yang tak lolos ke Senayan ini melaporkan Novel karena merasa kejadian penyiraman air keras ke Novel hanya rekayasa belaka.

Penyiraman Air Keras Diduga Rekayasa, Novel Baswedan Dipolisikan
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba untuk menjalani perawatan di RS Jakarta Eye Center, Jakarta, Selasa (11/4). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras oleh orang tak dikenal seusai menjalankan Salat Subuh di masjid dekat rumahnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/kye/17

tirto.id - Dewi Ambarwati atau akrab disapa Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait penyebaran berita bohong soal sakit yang diderita.

Mantan Caleg DPR RI dari PDIP yang tak lolos ke Senayan ini melaporkan hal itu karena merasa sakit yang diderita Novel akibat dari penyiraman air keras hanyalah rekayasa belaka.

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi saat di PMJ, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Politikus PDIP itu menjelaskan, beberapa hal yang janggal dari penyiraman air keras Novel, antara lain dari hasil rekaman CCTV, bentuk luka, kepala yang diperban namun malah matanya yang buta.

"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.

Seharusnya kata dia, saat disiram air keras, kulit wajah Novel juga ikut terluka, tidak hanya matanya saja. Lalu, ketika berada di Rumah Sakit, Dewi juga mencurigai Novel. Sebab, hanya wajahnya saja yang diperban, tetapi matanya tidak. Bahkan ia menduga mata kiri Novel menggunakan softlens.

"Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya, sedangkan kelopaknya, ini [sekitar mata] semua tidak [rusak]," tuturnya.

Selain itu, Dewi juga meragukan hasil rekam medis Novel selama dirawat di Singapura. Sehingga ia meminta kepada tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel. Dia juga berharap polisi segera menyelidiki kebenaran kasus tersebut.

"Dorong kepolisian biar cepat kerja dan agar masyarakat enggak tergantung kasus ini kan," imbuhnya.

Dirinya menuturkan, alasannya baru melaporkan rekayasa penyiraman air keras terhadap Novel karena selama ini masih mempelajari terlebih dahulu kebenarannya dan melihat perkembangannya. Ia juga mengaku jika laporannya itu atas inisiatifnya sendiri, bukan perintah dari PDIP.

Dewi juga mengatakan tidak masalah jika nanti Novel melaporkan balik dirinya atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Saya siap, karena itu sudah risiko saya. Tapi kan sebagai masyarakat, saya berhak tahu, apalagi novel memakai biaya dari negara," tuturnya.

Saat melapor ke PMJ, Dewi membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di Rumah Sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel yang diperban dibagian kepala dan hidung.

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Irwan Syambudi