tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan tujuh aturan teruntuk komisi anti rasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango terfokus pada satu poin dari tujuh aturan yang tengah digodok Jokowi.
"Untuk enam materi lainnya memang sudah lama terdengar dan tak ada persoalan. Hanya mengenai adanya rencana PP tentang hasil penggeledahan dan penyitaan tindakan pidana korupsi. Ini terdengar baru," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Presiden Jokowi akan mengeluarkan tujuh poin yang diatur dalam bentuk PP maupun Perpres yang masih dibahas secara internal oleh istana.
Ada pun tiga aturan berbentuk PP yakni: Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi, dan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Sementara dalam bentuk Perpres ada empat yakni: Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Gaji dan Tunjangan Pegawai KPK; Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas KPK; Organisasi & Tata Kerja Pimpinan KPK dan Organisasi Pelaksana KPK.
Nawawi mengkhawatirkan keberadaan PP perihal Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Tindak Pidana Korupsi. Ia merasa, jika aturan itu ada maka perlu disikapi secara hati-hati dan tak diatur secara parsial.
"Dalam arti bukan hanya hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, tapi juga meliputi tindakan penggeledahan dan penyitaan pada kejaksaan dan kepolisian termasuk di dalamnya," ujarnya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim. Belum ada yang masuk ke meja Presiden.
"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri