Menuju konten utama

Registrasi Ulang SIM Card Wajib untuk Hindari Penyalahgunaan Nomor

Pemerintah menjamin keamanan data yang digunakan untuk melakukan regulasi ulang kartu SIM. Apabila hingga 30 hari setelah tenggat waktu habis, pengguna tidak melakukan registrasi, maka kartu akan diblokir.

Registrasi Ulang SIM Card Wajib untuk Hindari Penyalahgunaan Nomor
Ilustrasi seseorang memegang kartu sim. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan registrasi ulang kartu prabayar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor.

"Registrasi ulang ini berlaku bagi pengguna kartu perdana yang baru maupun yang lama. Untuk apa? Membatasi hoax, terorisme, dan penipuan melalui SMS," kata Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Harsoyo saat sosialisasi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/10/2017).

Menurutnya, registrasi menggunakan nomor e-KTP ini untuk memperkuat validasi data secara akurat, sehingga para pengguna akan berpikir ulang untuk melakukan hal-hal berbau kejahatan.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Penegasannya untuk menjadi pengguna jasa telekomunikasi yang baik," kata dia, seperti dikutip Antara.

Menurutnya, selama ini data kartu seluler tidak bisa membaca data pelanggan yang sebenarnya, apalagi dengan munculnya kartu data internet sekali pakai.

BRTI menjamin keamanan seluruh data pengguna yang dimasukkan saat registrasi, meski operator seluler, diberikan ruang untuk mengakses data kependudukan yang ada di database Dukcapil agar dapat memverifikasi nomor pelanggan.

Menurutnya, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

"Saya katakan bahwa saya pribadi bisa menjamin, data itu larinya dari pelanggan ke operator maka pasti akan dijaga dengan baik," kata dia.

Registrasi kartu prabayar ini bisa dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.

Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat keluar. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI ULANG KARTU SIM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra