tirto.id - Hari ini, 31 Oktober 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memulai registrasi kartu seluler (SIM card) dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, registrasi kartu seluler yang divalidasi NIK dan KK telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan periode registrasi kartu seluler dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Hingga Senin (30/10/2017), menurut Noor Iza, terdapat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi.
Registrasi kartu seluler ini diberlakukan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi dataNomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
Berikut cara registrasi untuk pengguna kartu lama untuk semua operator:
- Format sms untuk semua operator ketik ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- Untuk pengguna Indosat, Smartfren dan Tri: kirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK
- Untuk pengguna XL: kirim sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#Nomor KK
- Bagi pengguna Telkomsel mengetik sms: ULANG#NIK#Nomor KK ke 4444
Untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda, berikut tatacara pendaftaran di masing-masing operator:
1. Bagi pengguna Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK
2. Untuk pengguna XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK,
3. Pelanggan baru Telkomsel dapat mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#Nomor KK
Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator dan website operator untuk melakukan registrasi.
Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Noor Iza menyampaikan, agar operator maupun juga para pelanggan kartu seluler untuk proaktif. "Pesan Pak Rudiantara (Menkominfo), satu menit registrasi untuk kenyamanan selamanya," kata Noor.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Baca juga:Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS untuk Semua Operator
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri