Menuju konten utama

Rapat RPJMD Sulsel Buntu, Pemprov Janji Tetap Bayar Gaji PPPK

Terjadi kebuntuan diskusi antara pihak legislatif dan tim eksekutif mengenai anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.

Rapat RPJMD Sulsel Buntu, Pemprov Janji Tetap Bayar Gaji PPPK
Deadlock Rapat Pansus RPJMD Sulawesi Selatan, Jumat malam (18/7/25). foto/Fajartv

tirto.id - Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 berakhir tanpa kesepakatan pada Jumat malam (18/7/2025).

Rapat yang berlangsung hingga larut malam itu terpaksa dihentikan akibat kebuntuan diskusi antara pihak legislatif dan tim eksekutif mengenai anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.

Ketua Pansus, Andi Patarai Amir, menjelaskan bahwa anggaran gaji PPPK sebesar sekitar Rp500 miliar tidak tercantum dalam draft RPJMD. Oleh karena itu, pihaknya memilih untuk menghentikan rapat dan meminta agar anggaran tersebut dimasukkan kembali.

“Kami meminta tim penyusun mengembalikan anggaran sebesar Rp500 miliar itu agar dimasukkan kembali untuk pembayaran gaji PPPK tahun 2026,” tegas Ketua Pansus Andi Patarai di tengah rapat, Jumat.

Ia juga menyoroti belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan terhadap 8.000 PPPK yang telah dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) earmarking sebesar Rp288 miliar. Menurutnya, jika SK tersebut tidak segera diterbitkan, pembayaran gaji kembali akan mengalami keterlambatan.

“Kalau minimal Agustus SK itu keluar, para PPPK bisa menerima gajinya mulai bulan itu. Kalau tidak, ini bisa jadi masalah,” tambahnya.

Patarai menegaskan bahwa pembahasan RPJMD tidak akan dilanjutkan sebelum Pemerintah Provinsi mengakomodasi kembali anggaran gaji PPPK secara eksplisit dalam dokumen perencanaan.

“Saya tidak berani berhadapan dengan PPPK. Lebih baik berdebat di ruang rapat daripada dimarahi masyarakat,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappelitbangda Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, menyatakan bahwa gaji PPPK dipastikan menjadi bagian dari belanja wajib yang akan diakomodasi dalam dokumen perencanaan pembangunan, baik di RPJMD 2025–2029 maupun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Menurut Setiawan, tidak tercantumnya secara rinci dalam RPJMD disebabkan oleh dokumen tersebut yang masih berada dalam tahap awal penyusunan serta bersifat strategis-makro, bukan teknis dan rinci. Proyeksi belanja pegawai pun masih berdasarkan data sementara karena belum ada rekonsiliasi final mengenai jumlah dan status pegawai.

“Gaji PPPK tentu akan dianggarkan. Tapi karena ini masih RPJMD, yang sifatnya makro, maka belum ada rincian teknis seperti angka gaji. Apalagi pengumuman formasi tahap kedua baru keluar dua pekan lalu, jadi datanya masih bergerak,” jelasnya.

Setiawan menegaskan bahwa belanja pegawai merupakan kewajiban utama yang tidak dapat diabaikan. Proyeksi final akan dimasukkan dalam tahap penganggaran melalui dokumen RKPD 2026, KUA-PPAS, dan APBD.

“Ini hanya soal tahapan teknis. Tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan. Angka final akan dituangkan dalam dokumen lanjutan. Dan memang belanja pegawai, termasuk PPPK, harus disesuaikan dan diatur agar tidak melampaui batas yang diatur UU No. 1 Tahun 2022,” tambahnya.

Diketahui bahwa belanja pegawai pada tahun 2026 diprediksi sudah melampaui ambang batas 30 persen dari total belanja daerah (di luar belanja transfer guru), sehingga dibutuhkan penyesuaian dan perhitungan matang dalam dokumen perencanaan.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Heriwawan, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap tim penyusun. Ia menilai bahwa keterlambatan data teknis dan kurangnya kesiapan menjadi hambatan serius dalam proses pembahasan.

“Kami sebenarnya ingin menuntaskan pembahasan RPJMD secepatnya, makanya kami lanjutkan rapat hingga malam. Tapi tim penyusun tidak bisa menyajikan data yang dibutuhkan,” katanya.

Pansus berharap pemerintah daerah segera menyempurnakan dokumen RPJMD, menyajikan data teknis secara komprehensif, serta memastikan isu penting seperti gaji PPPK tidak luput dari perencanaan pembangunan daerah.

Baca juga artikel terkait MAKASSAR

tirto.id - Flash News
Sumber: Viralin Makassar
Kontributor: Viralin Makassar
Editor: Farida Susanty