Menuju konten utama

Rapat Paripurna Terakhir, Puan Pamer DPR RI Telah Sahkan 255 UU

Padahal pada kesempatan yang lain, Puan mengatakan bahwa DPR masih ada kekurangan di fungsi legislasi. 

Rapat Paripurna Terakhir, Puan Pamer DPR RI Telah Sahkan 255 UU
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Khusus HUT DPR ke-79 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memamerkan DPR periode 2019-2024 di bawah kepemimpinannya yang telah mengesahkan 255 RUU menjadi undang-undang. Hal itu ia katakan dalam pidatonya pada rapat paripurna terakhir di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Puan merinci 255 RUU itu terdiri dari 48 Rancangan Undang-Undang dari daftar Prolegnas 2019-2024, 177 Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka, dan terdapat 5 Rancangan Undang-Undang yang tidak dilanjutkan pembahasannya.

Menurut Puan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR RI telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, yaitu pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law. Maka itu, kata Puan, pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai beleid lain.

Puan mengakui tugas membentuk undang-undang merupakan kerja sama antara DPR RI dan pemerintah.

"Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," tuturnya.

Puan menyadari lembaganya dalam membentuk UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Maka, tambah dia, pembentukan undang-undang juga membutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari sejumlah pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan pemerintah.

Ia mengatakan kemauan politik itu perlu agar mencapai titik temu substansi undang-undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara dan rakyat Indonesia.

"Ke depan, haruslah menjadi evaluasi kita bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR RI," imbuhnya.

Ketua DPP PDIP itu berharap DPR periode 2024-2029 mendengarkan kritik dan autokritik dalam membuat undang-undang. Utamanya, pembentukan UU harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat.

"Melalui pembentukan Undang-Undang yang memenuhi syarat formal serta meaningful participation dari rakyat, kualitas suatu Undang-Undang akan teruji, apakah Undang-Undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat," kata Puan.

Baca juga artikel terkait KINERJA DPR atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi