tirto.id - Ketua DPR RI, Puan Maharani, memamerkan DPR periode 2019-2024 di bawah kepemimpinannya yang telah mengesahkan 255 RUU menjadi undang-undang. Hal itu ia katakan dalam pidatonya pada rapat paripurna terakhir di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Puan merinci 255 RUU itu terdiri dari 48 Rancangan Undang-Undang dari daftar Prolegnas 2019-2024, 177 Rancangan Undang-Undang kumulatif terbuka, dan terdapat 5 Rancangan Undang-Undang yang tidak dilanjutkan pembahasannya.
Menurut Puan, dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, DPR RI telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, yaitu pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law. Maka itu, kata Puan, pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai beleid lain.
Puan mengakui tugas membentuk undang-undang merupakan kerja sama antara DPR RI dan pemerintah.
"Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," tuturnya.
Puan menyadari lembaganya dalam membentuk UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Maka, tambah dia, pembentukan undang-undang juga membutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari sejumlah pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan pemerintah.
Ia mengatakan kemauan politik itu perlu agar mencapai titik temu substansi undang-undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara dan rakyat Indonesia.
"Ke depan, haruslah menjadi evaluasi kita bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif sehingga dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR RI," imbuhnya.
Ketua DPP PDIP itu berharap DPR periode 2024-2029 mendengarkan kritik dan autokritik dalam membuat undang-undang. Utamanya, pembentukan UU harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat.
"Melalui pembentukan Undang-Undang yang memenuhi syarat formal serta meaningful participation dari rakyat, kualitas suatu Undang-Undang akan teruji, apakah Undang-Undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat," kata Puan.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi