Menuju konten utama

Hinca Pertanyakan Kinerja Ketua DPR terkait RUU Perampasan Aset

Hinca sebut RUU Perampasan Aset tidak kunjung kembali dibahas oleh Puan selaku pimpinan DPR RI.

Hinca Pertanyakan Kinerja Ketua DPR terkait RUU Perampasan Aset
Anggota komisi III DPR Hinca Panjaitan (kanan) melakukan swa foto di sela rapat pleno penetapan nama-nama hakim agung, hakim ad hoc dan hakim hubungan industrial di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mempertanyakan kinerja Ketua DPR RI, Puan Maharani, terkait kelanjutan RUU Perampasan Aset. Rancangan regulasi ini disebut tidak kunjung kembali dibahas oleh Puan selaku pimpinan legislatif.

Hinca berujar, RUU Perampasan Aset memang sempat dibahas secara intensif oleh Mahfud MD ketika masih menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Akan tetapi, RUU tersebut justru kini tak pernah kembali dibahas.

“Nah, sekarang [RUU Perampasan Aset] dikirimkan ke DPR RI. Nah, kami juga bertanya ke Ketua DPR, mengapa belum diturunkan? Kan begitu. Jadi, coba kau datangi Bu Puan sebagai Ketua DPR,” kata dia di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Hinca menegaskan, sikapnya sebagai anggota Komisi III DPR RI mendukung pembahasan lebih lanjut soal RUU Perampasan Aset. Pasalnya, rancangan ini penting untuk disahkan.

Di satu sisi, dengan kondisi pembahasan yang mandek, perampasan aset disebut sebaiknya dituangkan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Sebab, kata politikus Demokrat ini, kondisi pemerintah dan DPR RI saat ini tidak selaras atas pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kalau Presiden [Jokowi] berani keluarkan Perpu-nya, nah, berarti DPR tinggal jawab. Kalau enggak kau jawab, itu berlaku. Jadi, kalau saya menyarankan, daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta saja kepada presiden,” kata dia.

“Sudah, Perpu saja. Enggak usah nunggu DPR, Perpu saja," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi sendiri sempat menyinggung soal pentingnya RUU Perampasan Aset. Menurut dia, pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang negara atas tindak pidana yang dilakukan dengan diperkuat melalui UU Perampasan Aset.

“Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” kata Jokowi, Rabu (17/4/2024).

Baca juga artikel terkait RUU PERAMPASAN ASET atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz