tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hasil rapat pleno Jakarta menetapkan Muhammad Nuh sebagai Katib Aam PBNU dalam rapat gabungan jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Sabtu (13/12/2025).
Mantan Menteri Pendidikan Nasional itu ditetapkan menggantikan Akhmad Said Asrori. Penetapan dilakukan dalam Rapat Harian Syuriyah-Tanfidziyah yang berlangsung di lantai 4 Kantor PBNU dan dihadiri langsung oleh Rais Aam PBNU, Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir, serta Penjabat Ketua Umum PBNU hasil rapat pleno Jakarta, Zulfa Mustofa.
Rais Syuriyah PBNU, Muhammad Cholil Nafis, membenarkan penetapan tersebut dan menegaskan bahwa keputusan diambil melalui mekanisme organisasi yaitu rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah.
“Itu hasil keputusan rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah,” ujar Cholil Nafis saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Imron Rosyadi, menyatakan penetapan Muhammad Nuh sebagai Katib Aam PBNU telah sesuai dengan ketentuan organisasi.
“Sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan PBNU Nomor 10 Tahun 2025 tentang kewenangan Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah,” katanya saat dikonfirmasi Tirto, Minggu (14/12/2025).
Penunjukan Muhammad Nuh sebagai Katib Aam PBNU menjadi sorotan di tengah dualisme kepemimpinan dalam organisasi. Sebelumnya, Rapat Pleno Syuriah PBNU menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU menggantikan Yahya CholilStaquf. Rapat pleno berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) malam.
Di sisi lain, Yahya CholilStaquf menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU menyatakan pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya bisa dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dengan dasar pelanggaran berat yang terbukti.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang ditandatangani langsung oleh Yahya, tertanggal 13 Desember 2025.
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” kata Gus Yahya di Jakarta, Sabtu.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































