Narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik. Oleh karena itu, narasumber tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Serangan DDoS terhadap Narasi menjadi bukti upaya sistematis untuk membungkam pers yang bertujuan agar publik tidak dapat mengakses konten jurnalistik.