tirto.id - Jurnalis Kompas.com, Adhyasta Dirgantara diduga diancam dua personel pengawalan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Insiden itu terjadi saat Adhyasta menanyakan masalah penggerudukan di Mapolres Tarakan oleh sejumlah prajurit TNI.
Peristiwa dugaan pengancaman tersebut terjadi pagi tadi usai acara pembagian bansos oleh Panglima TNI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Polri.
Adhyasta mengatakan saat itu dirinya diancam oleh dua anggota pengawalan Jenderal Agus Subiyanto. Pengancaman dilakukan usai Adhyasta bertanya, lalu dijawab Panglima TNI.
"Kau memang tidak di-briefing?" tanya seorang anggota pengawalan Panglima TNI sebagaimana dicontohkan pria yang akrab disapa Dias itu, Kamis (27/2/2025).
"Di-briefing apa, ya? Saya baru datang," kata Dias.
Lalu, seorang anggota tim pengawalan Panglima TNI lainnya kembali mendatangi Dias. Dia bahkan mengancam Dias dengan pernyataan akan 'menyikat'.
"Kutandai muka kau, ku sikat kau, ya," bentak anggota kepada Dias.
"Lah, kan, saya nanya doang ke Panglima TNI, beliau juga berkenan menjawab," jawab Dias kepada anggota pengawalan itu.
Anggota tersebut lantas menanyakan asal media tempat Dias bekerja. Identitas wartawan Dias juga diperhatikan oleh anggota tersebut dan kemudian mereka pergi dari lokasi.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat kecaman dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Mereka menyesalkan adanya kekerasan verbal yang terjadi kepada jurnalis saat menjalankan tugasnya.
“Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” ungkap Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam keterangan tertulis.
Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selain itu, Kamil mengatakan, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan.
Pasal 18 UU Pers berbunyi: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Di sisi lain, Komnas HAM juga memberikan perhatian atas peristiwa intimidasi yang terjadi tersebut. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyesalkan adanya intimidasi dan ancaman kepada jurnalis tersebut.
"Karena itu bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi terutama menyangkut dengan kebebasan pers," ucap Anis kepada wartawan.
Kebebasan pers ini, kata Anis, menjadi salah satu hak yang dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu, kerja-kerja jurnalistik adalah kerja konstitusional yang dijamin oleh UU, sehingga negara perlu memberikan upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan.
"Komnas HAM mendorong agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari karena mengancam kebebasan pers itu inkonstitusional karena kerja-kerja pers adalah kerja yang dilindungi UUD dan UU HAM," ujar Anis.
Menanggapi hal itu, Panglima TNI jenderal Agus Subianto menyesalkan adanya intimidasi dan pengancaman oleh anggotanya kepada jurnalis. Dia mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut.
"Agus mengungkap bahwa kedua anggota itu bukan ajudannya, melainkan tim pengawalan. Dia pun memastikan bahwa perbuatan itu memang tidak dibenarkan.
"Akan saya tindak. Saya mohon maaf atas kejadian yang sangat saya sesalkan. Saya tidak tahu sama sekali," tutur Agus.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama