Seiring dengan terlambatnya proses pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat, pembentukan pendirian otoritas pengumpul penerimaan pajak, yang diproyeksikan bernama “Badan Penerimaan Pajak,” juga harus diundur.