MK memutuskan batas waktu bagi pemilih yang ingin pindah lokasi TPS bisa diperlonggar menjadi paling lambat 7 hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan itu disertai sejumlah syarat.
KPU sudah menyiapkan sejumlah langkah alternatif untuk mengantisipasi putusan MK terhadap uji materi sejumlah pasal dalam UU Pemilu. Salah satunya, menyiapkan draf aturan baru.
AROPI mengajukan uji materi aturan hitung cepat di UU Pemilu ke MK karena menilai ketentuan itu membatasi kinerja lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU.
AROPI resmi mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait larangan publikasi hasil survei pada masa tenang dan hitung cepat 2 jam setelah penutupan pemungutan suara yang kembali dihidupkan.