Menuju konten utama

MK Bantah Sudah Ada Pembahasan Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Jubir MK Fajar Laksono memastikan belum ada pembahasan antar hakim konstitusi sehingga belum ada sebuah putusan terkait gugatan sistem pemilu.

MK Bantah Sudah Ada Pembahasan Putusan Gugatan Sistem Pemilu
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri), Saldi Isra (kedua kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), dan Wahiduddin Adams (kanan) berdiri usai memimpin Sidang Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan persidangan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait sistem Pemilu belum memasuki pembacaan putusan.

"Berdasarkan sidang terakhir tempo hari, tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para Pihak. Setelah itu, perkara dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim," Kata Fajar kepada Tirto, Senin (29/5/2023).

Fajar pun menilai pembacaan putusan baru bisa diucapkan ketika putusan siap dan dibacakan saat sidang dengan agenda putusan. Ia mengatakan belum ada pembahasan antar hakim konstitusi sehingga belum ada sebuah putusan terkait perkara ini.

"Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan. Jadi, dibahas saja belum," kata Fajar.

Fajar mengaku internal MK akan membahas kebocoran informasi putusan MK soal sistem pemilu seperti yang diklaim pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Pembahasan ini sebagai tindak lanjut arahan yang Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan atas bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.

"Kami akan bahas dulu secara internal," kata Fajar.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutus sistem pemilu berjalan proporsional tertutup. Ia pun sampai mengatakan bahwa putusan hakim akan dissenting (berbeda).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny Indrayana dalam cuitan di akun twitter miliknya, Minggu (29/5/2023).

Denny pun menyinggung bahwa informasi tersebut bisa dipercaya. Namun ia memastikan bahwa pemberi informasi bukan lah hakim.

Menanggapi hal tersebut, Menkopolhukam sekaligus mantan Ketua MK Mahfud MD menilai pernyataan Denny sebagai pembocoran rahasia negara. Ia pun mendorong agar ada penyelidikan dari aparat.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tegas Mahfud.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMILU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto