Menuju konten utama

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Garuda soal Verifikasi Parpol

MK putuskan parpol yang lulus verifikasi & lolos parliamentary treshold Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak secara faktual.

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Garuda soal Verifikasi Parpol
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) menyerahkan berkas verifikasi faktual partai kepada Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kiri) di DPP Partai Garuda, Jakarta, Senin (1/1). ANTARA FOTO/Humas Bawaslu/Nurisman..

tirto.id - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait uji materi Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Selasa (4/5/2021) dilansir dari Antara.

Pasal 173 ayat 1 yang dimohonkan Partai Garuda untuk diuji dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Anwar partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary treshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual

Sedangkan partai politik yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan Parlianmentary Threshold atau ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten serta kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diharuskan melakukan verifikasi faktual maupun administrasi.

"Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru," ujarnya.

Pada amar putusan tersebut MK juga memerintahkan pemuatan dalam berita negara RI sebagaimana mestinya.

Pada bagian pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Majelis Hakim Arif Hidayat mengatakan pasal 173 ayat 1 UU tahun 2017 sudah pernah diajukan pengujiannya ke MK dalam perkara 53/PUU-XV/2017 dan telah diputus 11 Januari 2018.

Dalam amar putusan tersebut menetapkan menyatakan frasa telah ditetapkan dalam pasal 173 ayat 1 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pada perkara tersebut pemohon pada pokoknya mendalilkan frasa 'telah ditetapkan' bersifat diskriminatif karena partai politik yang baru serta berbadan hukum diwajibkan verifikasi sebagai syarat mengikuti Pemilu 2019.

Sedangkan partai politik peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan mengikuti verifikasi sehingga menciptakan standar ganda.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU PEMILU

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto