Menuju konten utama

Alasan MK Tunda Sidang Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka

Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan bahwa perubahan sistem sidang dari daring ke luring atas usulan DPR.

Alasan MK Tunda Sidang Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) membacakan amar putusan nomor perkara 56/PUU-XVII/2019 dan 58/PUU-XVII/2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2019).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menunda pelaksanaan sidang uji materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang akan membahas sistem Pemilu terbuka untuk diajukan menjadi tertutup.

Karena perubahan sistem persidangan yang semula akan dilakukan secara daring (dalam jaringan). Namun kini sidang tersebut dilakukan secara luring (luar jaringan).

"Untuk itu sekali lagi, untuk sidang secara luring atau sidang pada hari ini, ditunda pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023, jam 11.00 WIB," kata Anwar Usman pada Selasa 17 Januari 2023.

Anwar menjelaskan bahwa MK harus menyiapkan sejumlah protokoler sidang. Seperti memberi tahu kepada pihak lain termasuk presiden, para pemohon dan pihak terkait yaitu penyelenggara Pemilu.

"Karena MK harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain yaitu presiden dan para pemohon tentunya, termasuk pihak terkait KPU, termasuk pula para pihak terkait ada sekitar 11 yang memohon untuk dijadikan pihak terkait," jelasnya.

"Sekali lagi, untuk sidang secara luring, tentu MK akan melakukan beberapa persiapan seperti yang berlaku selama ini. Dari cara mengatur tempat duduk, kemudian pengamanan dan lebih utama adalah memberi tahu kepada pihak-pihak lain termasuk pihak terkait KPU," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa perubahan sistem sidang dari daring ke luring atas usulan DPR.

"Akan tetapi kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Sekjen atas nama pimpinan yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online. Kemudian diubah menjadi secara luring atau tatap muka di ruang sidang MK," ujarnya.

Sidang tersebut akan menjadi kick off pertama bagi MK dalam pelaksanaan secara luring. Setelah sebelumnya dilaksanakan secara daring akibat pelaksanaan protokol COVID-19

"Untuk diketahui pula bahwa sidang pada hari Selasa, 24 Januari 2023 sekaligus menjadi pertama atau pembuka untuk sidang luring atau tatap untuk perkara-perkara lain atau pada sidang-sidang lainnya yang akan datang," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait SISTEM PEMILU PROPORSIONAL atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky