tirto.id - Pemilu akan digelar lagi di Indonesia pada Februari 2024 mendatang. Lalu, mengapa harus ada pemilu di Indonesia? Bagaimana sistem dan syaratnya agar bisa disebut berintegritas?
Pemilu atau Pemilihan Umum adalah salah satu aktivitas yang dijalankan negara dengan sistem pemerintahan demokrasi untuk memilih pemimpin atau anggota legislatifnya.
Penyelenggaraan berikutnya akan memilih presiden-wakil presiden, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, anggota DPR, dan anggota DPD.
Ada tiga nama pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden yang akan ikut Pemilu 2024 mendatang. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Calon presiden-wakil presiden ini mengadakan kampanye mulai bulan November hingga jelang pemilu.
“..kampanye pemilu juga akan dilaksanakan pada bulan November 2023 hingga bulan Februari 2024,” demikian dilansir Setkab RI.
Mengapa Harus Ada Pemilu di Indonesia?
Indonesia sebagai negara demokrasi mengadakan pemilu setiap 5 tahun untuk menentukan pemimpin dan calon legislatif berikutnya. Pada umumnya, pemilu ini dijalankan oleh sejumlah negara yang menggunakan sistem demokrasi.
Sistem demokrasi ini berarti pemerintahan oleh rakyat dan berdasarkan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, negara dengan paham demokrasi akan menyondongkan kekuasaannya kepada rakyat.
Termasuk dalam pergantian pemimpin, pemilu di Indonesia dijalankan sebagai prosedur untuk menentukan kepala negaranya. Kemudian, ada juga beberapa alasan lain mengapa pemilu diadakan di negara ini.
Dilansir laman KPU Tangerang, berikut ini daftar lengkap sejumlah alasan mengapa harus ada pemilu di Indonesia:
- Merupakan mekanisme pergantian kekuasaan politik yang berlangsung damai.
- Dapat memberikan kebebasan untuk individu, konflik yang terjadi diselesaikan oleh lembaga-lembaga demokrasi;
- Sebagai penerapan implementasi kedaulatan rakyat
- Sarana untuk menciptakan perwakilan politik
- Wadah penyelenggaraan pergantian presiden.
- Tempat pemimpin politik mendapatkan legitimasi.
- Wadah masyarakat untuk ikut berpolitik.
Sistem Pemilu di Indonesia
Pemilu 2024 yang akan diadakan tahun depan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Penerapannya pertama kali diadakan pada 2004 silam, saat pemilihan anggota legislatif pusat dan daerah.
Ketika menyelenggarakan pemilu dengan sistem ini, pemilih bisa mencoblos parpol beserta calonnya. Dengan keadaan yang seperti ini, pemilih pun bisa memilih secara langsung orang yang dianggapnya pantas.
Calon yang dipilih oleh para pemilih juga dapat merasakan rasa adil lewat penggunaan sistem proporsional terbuka ini. Mereka semua dinyatakan berhak duduk di parlemen tanpa perlu memandang nomor urut dan kondisi keuangannya.
Syarat Terciptanya Pemilu yang Berintegritas
Pemilu yang berintegritas dapat tercipta jika sejumlah syaratnya terpenuhi.
Sebagaimana ditulis dalam laman DKPP, Ida Budhiati, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat itu, menyampaikan syarat pemilu yang berintegritas lewat acara Pendidikan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu se-Papua.
Berikut ini daftar persyaratan pemilu yang berintegritas.
1. Ada Kepastian Hukumnya
Pada pelaksanaannya, pemilu wajib mempunyai kepastian hukum. Di antaranya mengatur tentang tahapan, penyelenggaraan, sampai pesertanya.
2. Penyelenggara Pihak Netral
Dalam pelaksanaan pemilu, orang-orang yang terlibat sebagai penyelenggara harus netral.
3. Data Pemilih Lengkap serta Akurat
Pada syarat ini, pemilih dapat memperoleh hak politiknya ketika pemilu. Syaratnya, data masing-masing pemilih harus lengkap dan akurat.
4. Murni Suara Rakyat
Pemilu harus berisi suara yang memang murni dari rakyat. Dengan kata lain, tidak ada manipulasi dari pihak manapun.
5. Taat pada Regulasi
Penyelenggara pemilu harus menjalankan kegiatannya sesuai regulasi. Salah satunya termasuk ketika mereka menerjemahkan regulasi tersebut. Seluruh masyarakat Indonesia wajib bisa memahaminya sebagai satu makna.
6. Adanya Partisipasi Masyarakat
Pemilu dapat dianggap sebagai pesta demokrasi, yakni orang-orang di seluruh Indonesia harus terlibat aktif dalam penyelenggaraannya.
7. Penegakan Hukum
Sebagai poin terakhir, syarat ini menjabarkan bahwa perlu adanya tindakan penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu. Penegakan hukum tersebut wajib dilakukan dengan tidak memihak kelompok mana pun.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Dhita Koesno