Menuju konten utama
Uji Materi UU Pemilu

MK Sebut 5 Pertimbangan Bila Ingin Revisi Sistem Pemilu Kelak

MK menyebut jika perubahan terhadap sistem pemilu mau dilakukan di masa depan dengan mempertimbangkan lima hal.

MK Sebut 5 Pertimbangan Bila Ingin Revisi Sistem Pemilu Kelak
Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup atau mencoblos partai politik. Hal tersebut tertuang dalam putusan nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak seluruh gugatan dan petitum provisi yang diajukan para pemohon atas nama Demas Brian Wicaksono dkk.

“Mengadili dalam provisi, menolak provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut jika perubahan terhadap sistem pemilu dapat dilakukan di masa depan dengan mempertimbangkan lima hal, yaitu: Pertama, tidak terlalu sering melakukan perubahan sehingga dapat diwujudkan kepastian dan kemapanan suatu sistem pemilu.

“Kedua, kemungkinan untuk melakukan perubahan harus tetap ditempatkan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu yang sedang berlaku,” kata hakim MK Saldi Isra.

Ketiga, kemungkinan perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahap penyelenggaraan pemilu dimulai sehingga tersedia waktu yang cukup untuk melakukan simulasi sebelum perubahan benar-benar efektif dilaksanakan.

Keempat, kata Saldi, kemungkinan perubahan harus tetap menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik dan prinsip kedaulatan rakyat.

“Lima, apabila dilakukan perubahan, tetap melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip meaningful participation,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan.

Gugatan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka ini diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sejak November 2022 oleh kader PDIP Demas Brian Wicaksono, kader Partai Nasdem dan empat koleganya.

Uji materi dilakukan terhadap Pasal 168 ayat (2) terkait sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Penggugat menilai sistem proporsional terbuka membawa lebih banyak keburukan, sebab membuat caleg dari satu partai akan saling sikut untuk mendapatkan suara terbanyak. Penggugat menghendaki pemilihan legislatif menggunakan sistem tertutup.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz