tirto.id - Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya menghormati langkah ketua umum serta elite 8 partai politik yang bertemu di Hotel Dharmawangsa terkait isu sistem pemilu yang perkaranya sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP yang tak hadir dalam pertemuan itu memilih menghormati apa pun putusan MK terkait sistem pemilu.
“Maka PDI Perjuangan menawarkan suatu wacana untuk mari kita berpikir ulang dalam demokrasi kita. Diskursus inilah yang menyehatkan demokrasi. Masalah nanti apa pun yang diputuskan MK, kami sekali lagi PDI Perjuangan bukan pihak yang punya legal standing melakukan judicial review,” kata Hasto dalam rilis tertulis Minggu (8/1/2023).
Terkait pertemuan di Darmawangsa tersebut, Hasto mengatakan saling bertemu dalam dunia politik adalah hal yang biasa, bahkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga melakukan banyak pertemuan, baik dengan rakyat maupun dengan elite nasional lainnya.
“Beliau (Megawati) banyak melakukan dialog bangsa dan negara itu justru dalam suasana yang kontemplatif. Itu yang membedakan," kata Hasto.
Dan momen saat ini, lanjut Hasto, PDIP disibukkan dengan persiapan HUT PDIP ke-50 pada 10 Januari mendatang.
Mengenai ketakutan bahwa PDIP sebagai parpol pemerintahan akan mengintervensi MK mengenai gugatan judicial review, Hasto sebut hal demikian mengada-ada. Kalau MK memang bisa diintervensi, kata dia, seharusnya gugatan terhadap UU Cipta Kerja ditolak. Faktanya gugatan itu diterima MK dan membuat keputusan baru.
“Buktinya banyak kepentingan pemerintah yang diusung PDI Perjuangan dalam judicial review kemudian hakim MK ambil sikap sesuai kenegarawanan hakim MK. Jadi semua pihak percaya pada kenegarawanan para hakim di MK karena itu jangan sekali-sekali intervensi,” kata Hasto.
Lebih jauh, Hasto mengatakan, PDIP tak pernah melakukan judicial review atas sistem pemilu. Namun, ketika MK menerima gugatan dari masyarakat dan memprosesnya, semua pihak harus menghormatinya. Itulah sikap yang dipegang oleh PDIP.
“Mahkamah Konstitusi kita percaya memiliki sikap kenegarawan karena di situ ada tiga lembaga yang ikut bertanggung jawab di dalam proses penempatan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi. Pertama dari DPR yang juga mengedepankan sikap kenegarawan. Kedua, dari pemerintah. Ketiga dari Mahkamah Agung. Sehingga ada tiga institusi yang tidak begitu mudah untuk diintervensi karena memang itu yang dijaga dengan sangat baik, dengan penuh tanggung jawab oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz