Menuju konten utama

Selama 2022, Mahkamah Konstitusi Paling Banyak Uji UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat bahwa Undang-undang Pemilu menjadi undang-undang paling banyak diuji di persidangan.

Selama 2022, Mahkamah Konstitusi Paling Banyak Uji UU Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang uji materi UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pembatasan usia minimal pimpinan KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/2/2023).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat bahwa undang-undang pemilu menjadi undang-undang paling banyak diuji dalam persidangan MK. Selain Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Ibu Kota Nusantara berada di peringkat kedua.

"Berdasarkan data perkara pengujian undang-undang yang ditangani Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022, terdapat 4 undang-undang yang berulang kali dilakukan pengujian yaitu Undang-undang Pemilu sebanyak 25 kali," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat membacakan ringkasan Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

"Selain itu, undang-undang ibu kota Nusantara sebanyak 10 kali, undang-undang pilkada sebanyak 7 kali, KUHAP sebanyak 4 kali," tambah Anwar.

Anwar Usman juga melaporkan bahwa MK menangani sekitar 146 perkara yang terdiri atas 143 perkara pengujian undang-undang dan 3 perkara Pilkada.

Dari 143 perkara pengujian undang-undang, ada 121 perkara yang diregistrasi selama 2022 dan 22 perkara yang diregistrasi di tahun sebelumnya.

Sementara itu, total perkara yang diputus sebanyak 124 perkara pengujian undang-undang dan 4 perkara pilkada di mana 1 perkara adalah sisa perkara adalah sisa perkara tahun sebelumnya.

Selain itu, MK mencatat ada 19 perkara masih proses pemeriksaan. Mereka juga menyatakan ada 121 perkara dengan klasifikasi 104 perkara pengujian materiel, 11 perkara ujian formil dan 6 perkara pengujian formil dan materiel.

"Jika dikelompokkan berdasar amar putusan, maka perkara pengujian Undang-undang Tahun 2022 dapat dirinci sebagai berikut: 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali dan 1 putusan dinyatakan gugur," kata Anwar.

"Dari 15 putusan perkara pengujian undang-undang yang dikabulkan satu putusan menyatakan inkonstitusional terkait dengan badan peradilan khusus pilkada yaitu dalam putusan perkara No 85/PUU-20/2022. Sedangkan 14 putusan lainnya dikabulkan dengan amar inkonstitusional bersyarat," tutur Anwar.

Baca juga artikel terkait UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri