Menuju konten utama

Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Partai Buruh akan mengajukan gugatan judicial review ke MK terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Sabtu (15/4/2023) mendatang.

Partai Buruh Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Presiden Partai Buruh Said Iqbal, memimpin massa simpatisan partai saat aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Sabtu (14/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

tirto.id - Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Sabtu (15/4/2023) mendatang. Gugatan tersebut meliputi uji materiil dan formil.

“Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan” ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (31/3/2023).

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Sebab itu, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil.

Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada sembilan poin yang dipermasalahkan buruh. Meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan.

Kemudian, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istirahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.

“Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan impor mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya," katanya.

Selain itu, buruh akan melakukan aksi setiap Selasa di DPR. Aksi akan dimulai, Selasa (4/5/2023) dan melibatkan ratusan buruh. Selain di DPR RI, aksi juga akan dilakukan serentak di berbagai kantor provinsi atau bupati/walikota.

Said menuturkan setelah 4 April, aksi berikutnya akan dilakukan tanggal 11 dan 17 April. Selanjutnya, pada 1 mei bertepatan dengan Hari Buruh, di seluruh Indonesia 500 ribu buruh akan turun ke jalan.

Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di Istana dan kemudian massa akan melakukan konsolidasi di GBK atau JIS. Selain di Jakarta, aksi juga akan dilakukan kota-kota industri di seluruh Indonesia.

“Setelah aksi May Day, langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengumpulkan petisi sejuta buruh tolak omnibus law. Di mana petisi dalam bentuk kartu pos ini akan dibagikan melalui longmarch jalan kaki Bandung - Jakarta pada tanggal 5 Mei sampai 12 Mei buruh akan jalan kaki,” ujarnya.

Kemudian puncaknya, buruh akan melakukan mogok nasional 5 juta buruh akan dilakukan antara bulan Juli - Agustus. Mogok nasional akan dilakukan 3 hari diikuti 100 ribu pabrik.

“Ini bukan mogok kerja. Tetapi mogok nasional. Dasarnya adalah UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU 21/2000 yang menyatakan bahwa penanggung jawab pemogokan adalah serikat buruh,” tegas Said Iqbal.

Baca juga artikel terkait TOLAK UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin