Menuju konten utama

Jokowi Singgung Kadang Tidak Sepakat dengan MK tapi Tetap Patuh

Jokowi mengakui pemerintah tidak selalu sepakat dengan putusan MK namun tetap patuh dan menghormatinya.

Jokowi Singgung Kadang Tidak Sepakat dengan MK tapi Tetap Patuh
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan saat Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian Tahun 2023 di Istana Negara, Senin (15/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa pemerintah tidak selalu sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah pembacaan putusan. Namun, mereka menghormati putusan MK dalam berbagai perkara.

Saat memberikan sambutan secara daring dalam acara Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 di Jakarta, Rabu (24/5/2023), Jokowi mengucapkan terima kasih atas kinerja Mahkamah Konstitusi.

Ia menilai, MK telah menegakkan keadilan konstitusi selama ini. Ia pun menilai momen tersebut sebagai kunci penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

"Pemerintah menyampaikan banyak terima kasih kepada Yang Mulia para hakim konstitusi dan seluruh jajaran pendukung di Mahkamah Konstitusi yang telah bekerja keras menegakkan konstitusional justice yang merupakan elemen kunci dari demokrasi, hak asasi manusia dan kepastian hukum," kata Jokowi dalam keterangan, Rabu (24/5/2023).

Jokowi pun mengakui bahwa pemerintah tidak selamanya sepakat dengan putusan MK. Namun, pemerintah tetap patuh akan putusan MK.

"Memang tidak selamanya pemerintah sependapat dengan pandangan Mahkamah Konstitusi, tetapi pemerintah selalu menerima, menghormati dan melaksanakan putusan MK," kata Jokowi.

Jokowi pun mengklaim pemerintahan Indonesia akan kuat jika dilaksanakan sesuai konstitusi yang ada.

"Pemerintah yakin bahwa kehidupan bernegara kita akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasarkan konstitusi," kata Jokowi.

Dalam acara pembacaan laporan kinerja MK di tahun 2022, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melaporkan bahwa MK menangani sekitar 146 perkara yang terdiri atas 143 perkara pengujian undang-undang dan 3 perkara pilkada. Dari 143 perkara pengujian undang-undang, ada 121 perkara yang diregistrasi selama 2022 dan 22 perkara yang diregistrasi pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, total perkara yang diputus sebanyak 124 perkara pengujian undang-undang dan 4 perkara pilkada di mana 1 perkara adalah sisa perkara adalah sisa perkara tahun sebelumnya. Selain itu, MK mencatat ada 19 perkara masih proses pemeriksaan.

Mereka juga mencatat ada 121 perkara dengan klasifikasi 104 perkara pengujian materiel, 11 perkara ujian formil dan 6 perkara pengujian formil dan materiel.

"Jika dikelompokkan berdasar amar putusan, maka perkara pengujian undang-undang pada tahun 2022 dapat dirinci sebagai berikut: 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali dan 1 putusan dinyatakan gugur," kata Anwar saat sidang, Rabu (24/5/2023).

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri