Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke polisi karena mengajak masyarakat Indonesia menjatuhkan Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 nanti.
Guru les privat berinisial AF ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian mengunggah status di facebook berisi usulan agar sekolah tidak memajang foto presiden dan wakil presiden.
Kepala BSSN Hinsa Siburian menilai ujaran kebencian adalah masalah etika sehingga pemerintah seharusnya tidak perlu mengatur lebih spesifik untuk mencegahnya.