tirto.id - Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengaku bersedia bila dipanggil Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengubah bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Panggilan tersebut bermula saat anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris yang melaporkan ke polisi karena Ade Armando mengubah foto Anies.
Ade menegaskan, dirinya bukan Rizieq Shihab (HRS) yang tak berani memenuhi panggilan polisi.
“Ya datanglah [kalau dipanggil polisi]. Emang saya Rizieq, ketakutan dipanggil polisi?” kata dia kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Ade Armando dilaporkan Fahira berkaitan dengan larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Menurut Ade, pasal tersebut spesifik mengubah, menambah, dan mengurangi suatu dokumen elektronik. Sementara ia tidak membuat “meme” tersebut dan hanya menyebarluaskan saja.
"Saya akan menjelaskan [alasan menyebarkan meme Anies]. Paling nanti ditanya 'apakah saya membuat gambar tersebut?' pastinya tidak. Makanya mudah-mudahan tidak akan panjang kasus ini," ucap Ade.
Ade menyatakan unggahan tersebut merupakan sebuah bentuk kritik dan kecaman terhadap pejabat negara yang melakukan pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap anggaran negara.
“Seharusnya kita sebagai masyarakat mengawal. Apa yang dikritiknya adalah indikasi korupsi,” kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz