tirto.id - Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris terkait Dosen Universitas Indonesia Ade Armando yang diduga merubah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerupai wajah Joker.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, laporan tersebut telah diterima oleh Kriminal Khusus (Krimsus) PMJ. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor Fahira Idris dan Ade Armando sebagai terlapor untuk diminta keterangan.
"Jadi saya tadi sudah ke Krimsus, laporan sudah diterima sama krimsus. Nanti kami agendakan untuk klarifikasi [pelapor dan terlapor] itu ya," kata dia di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Namun, Argo belum bisa memastikan kapan Ade Armando akan dipanggil Polda Metro Jaya. Sebab, pihaknya harus meminta klarifikasi dari Fahira Idris sebagai pelapor dan saksi-saksi terlebih dahulu.
"Tentunya klarifikasi dari pelapor dulu. Kemudian saksi-saksi dan nanti kami akan cek disitu,” kata dia.
Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya (PMJ) karena diduga mengubah terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
"Saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta. Ternyata memang banyak sekali yang tersinggung [Foto Anies diubah Jadi Joker]" ujar Fahira, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Selain mempermasalahkan wajah Anies yang diubah menjadi Joker, Fahira juga menyayangkan terkait narasi-narasi pencemaran nama baik dan mengandung ujaran kebencian dalam postingan Ade Armando.
Pasalnya, dalam postingan itu, bertuliskan "gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat".
"Jadi menurut saya apa yang dilakukan saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang," tegas dia.
Fahira melaporkan Ade kepada polisi disertai dengan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun FB Ade Armando. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz