Menuju konten utama

Unggah Meme 'Joker' Anies, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi

Unggahan Ade Armando berupa meme Gubernur Anies Baswedan dianggap melanggar UU ITE.

Unggah Meme 'Joker' Anies, Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
Pendamping korban pelecehan seksual berinisial RA, Ade Armando mendatangi Bareskrim Polri di Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (2/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris melaporkan akademisi Ade Armando ke Polda Metro Jaya (PMJ).

Laporan tersebut karena Ade diduga mengubah terhadap bentuk dokumen dan atau informasi elektronik atas foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ade Armando menggunggah foto Anies Baswedan yang diubah menjadi gambar tokoh fiksi Joker.

Fahira mengaku mengetahui postingan tersebut, Jumat (1/11/2019) saat tengah bekerja di kantornya, Kompleks DPD RI, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

"Saya sangat-sangat terkejut dan merasa tersinggung ya sebagai warga DKI Jakarta. Ternyata memang banyak sekali yang tersinggung," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).

Selain unggahan tersebut, Fahira juga menyayangkan terkait muatan pencemaran nama baik dan mengandung ujaran kebencian dalam unggahan Ade Armando itu.

Pasalnya dalam postingan itu, tertulis 'Gubernur jahat berawal dari menteri yang dipecat'.

"Jadi menurut saya apa yang dilakukan saudara Ade Armando harus diusut oleh pihak berwenang," kata dia.

Ade Armando mengakui unggahan ini akun Facebooknya. Namun, dia menegaskan meme itu dibuat oleh orang lain.

Meskipun Ade disebutnya tidak membuat foto itu, namun Fahira menilai Ade melanggar undang-undang karena ikut menyebarkan foto itu.

"Nah ini kita nggak tahu siapa [yang membuat meme]. Tapi kan yang menyebarkan beliau," tuturnya.

Kemudian ia menerangkan bahwa selama ini Ade Armando sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi. Terapi kasus tersebut tak pernah tuntas dan statusnya hanya sebagai tersangka.

"Sekarang bapak Idham Azis dilantik [sebagai Kapolri]. Saya punya optimisme [Idham] akan sigap dan juga ke bawahnya untuk melakukan penegakan hukum. Karena tidak ada di negeri ini yang kebal hukum," tuturnya.

Fahira melaporkan kepada polisi disertai dengan barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun Facebook Ade Armando.

Pasal yang disertakan dalam laporan yakni 'Larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik' pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU 19/2016 tentang ITE.

Baca juga artikel terkait KASUS UU ITE atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali