Menuju konten utama

BKN Bantah Rilis Poster Laporan ASN Sebarkan Ujaran Kebencian

BKN menyangkal adanya poster pelaporan ASN yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

BKN Bantah Rilis Poster Laporan ASN Sebarkan Ujaran Kebencian
Aparatur Sipil Negara (ASN) Bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota Banda Aceh kembali beraktivitas pada hari pertama masuk kerja di Banda Aceh, Aceh, Senin (10/6/2019). ASN kembali beraktivitas setelah libur panjang selama 10 hari merayakan lebaran Idulfitri 1440 Hijriah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id -

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menyangkal mengeluarkan poster pelaporan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Secara tegas, ia menyatakan poster tersebut tidak dikeluarkan oleh BKN.

"Ini sebenarnya cerita tahun lalu," ujar Ridwan kepada Tirto, Senin (14/10/2019).

Menurutnya, imbauan pelaporan ASN yang diduga melakukan ujaran kebencian, provokasi isu SARA, kebencian terhadap empat pilar: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika berlangsung pada Maret hingga April 2018.

Ia menambahkan, imbauan ini juga terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

"Saat itu kami juga buka layanan pengaduan ASN via media sosial," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan perihal pelaporan ASN yang melakukan pelanggaran baiknya langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pusat dan daerah, sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan kepala BKN kepada PPK pada 31 Mei 2018.

Sebab, menurutnya, berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran akan dibina oleh PPK.

"Laporan via media sosial dan email BKN juga akan kami sampaikan ke PPK. Tetapi prosesnya pasti lebih lama," ujarnya. "Dan tidak ada jaminan bahwa laporan via BKN akan mendapat perhatian lebih jika dibandingkan laporan langsung."

Poster pelaporan yang beredar di media sosial itu berbunyi sebagai berikut:

Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SS-nya ke:

- Div. IT Menkominfo WA 08119224545

- lapor.go.id

- Email humas@bkn.go.id

- Twitter BKN twitter.com/bkngoid

- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.

Baca juga artikel terkait ASN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri