tirto.id -
"Ini sebenarnya cerita tahun lalu," ujar Ridwan kepada Tirto, Senin (14/10/2019).
Menurutnya, imbauan pelaporan ASN yang diduga melakukan ujaran kebencian, provokasi isu SARA, kebencian terhadap empat pilar: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika berlangsung pada Maret hingga April 2018.
Ia menambahkan, imbauan ini juga terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg, dan Pilpres.
"Saat itu kami juga buka layanan pengaduan ASN via media sosial," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan perihal pelaporan ASN yang melakukan pelanggaran baiknya langsung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pusat dan daerah, sesuai dengan surat edaran yang pernah dikeluarkan kepala BKN kepada PPK pada 31 Mei 2018.
Sebab, menurutnya, berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran akan dibina oleh PPK.
"Laporan via media sosial dan email BKN juga akan kami sampaikan ke PPK. Tetapi prosesnya pasti lebih lama," ujarnya. "Dan tidak ada jaminan bahwa laporan via BKN akan mendapat perhatian lebih jika dibandingkan laporan langsung."
Poster pelaporan yang beredar di media sosial itu berbunyi sebagai berikut:
Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SS-nya ke:
- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri