tirto.id - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani merespons perihal penangkapan jajarannya lantaran diduga menyebarkan kebencian yang menimbulkan keonaran via media sosial.
Ia mengatakan berdasar hasil cuitan Syahganda, misalnya, tak ada indikasi penyebaran kebencian. "Saya baca [cuitan yang diperlihatkan] tak ada [penghasutan]. Hal-hal biasa. Apakah betul dengan cuitan-cuitan Syahganda orang mau demonstrasi? Kami belum melihat korelasi dan relevansi antara ciutan dan tuduhan," ujar Yani di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).
Bila ada dugaan kriminalisasi, maka mereka akan melawan. Begitu juga dengan cuitan Anton Permana di akun Facebook miliknya, yang menurut Yani tak ada unsur penghasutan bahkan tiada berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Yani mengaku hingga petang ini hanya Anton Permana (anggota Komite Eksekutif), Syahganda Nainggolan (Sekretaris Komite Eksekutif) dan Jumhur Hidayat (anggota Komite Eksekutif) yang meminta pendampingan hukum.
Sementara yang ditangkap di Medan belum meminta pendampingan hukum. Yani bilang perkara ini tak saling bertautan.
"Ini kasus berbeda. Kasus yang di Medan itu [perihal cuitan] aksi, beda dengan Syahganda soal Twitter, malah kasus Jumhur kami tak tahu sama sekali," jelas dia.
Mereka dijerat Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Ditsiber Bareskrim Polri menangkap Anton di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, antara pukul 00-02, pada 12 Oktober. Polisi melanjutkan operasi, sehari berikutnya giliran Syahganda di Depok, sekira pukul 04.00 dan Jumhur Hidayat di Cipete, Jakarta Selatan, pukul 05.00. Kingkin Anida ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober. Sedangkan Tim Siber Polda Sumatera Utara meringkus Khairi Amri (9 Oktober), Juliana dan Devi (10 Oktober), Wahyu Rasari Putri (12 Oktober).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz