Menuju konten utama

Prabowo jadi Menteri Jokowi, Ahmad Dhani Masih Salam Dua Jari

Ahmad Dhani masih acungkan salam dua jari, salam khas pendukung Prabowo, usai bebas dari Rutan Cipinang hari ini

Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo, bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo rampung jalani hukuman dalam perkara ujaran kebencian. Hari ini, 30 Desember 2019, dia bebas dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Keluar dari pintu gerbang rutan, ia disambut oleh massa gabungan dari Laskar Pembela Islam, Brigade 212 maupun Baladewa. Mulan Jameela, istri Dhani, beserta anak-anaknya turut serta sambut kebebasan pentolan grup musik Dewa 19 itu.

Barikade giring Dhani ke Unimog kelir putih, truk multi guna, yang dijadikan mobil komando sekaligus kendaraan konvoi menuju kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di bagian samping truk itu dipasang spanduk bertuliskan 'Bebasnya Sang Pengujar Kebenaran.'

Dhani yang mengenakan peci hitam enggan menanggapi kebebasannya, namun ia kerap mengacungkan salam dua jari dari atas truk. Ada massa yang sempat menirukan salam itu, disusul dengan takbir.

Jadi jempol dan telunjuk dalam salam khas itu kerap mengartikan nomor 2, nomor urut Prabowo-Sandiaga dalam Pilpres 2019. Duet itu kalah dalam pertarungan jadi Presiden dan wakil Wakil Presiden terpilih. Salam itu lekat dengan Dhani dan para pendukung duo Prabowo-Sandiaga.

Kini Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan periode 2019-2024 dalam pemerintahan kedua Joko Widodo, tapi salam dua jari itu tak luput dari Dhani.

Lelaki itu mengatakan akan berpendapat di kediamannya hari ini. "Di rumah saja," kata dia. Lantas massa dan rombongan Dhani meninggalkan lokasi.

Pada 28 Januari 2019, vonis Ahmad Dhani dijatuhkan. Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Dhani bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Ia divonis 1 tahun 6 bulan dan langsung dijebloskan ke penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai cuitan Dhani menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut. Sementara pertimbangan yang meringankannya adalah Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Dhani dengan hukuman dua tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri
-->