tirto.id - SM, seorang yang diduga mengedit foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan disandingkan dengan aktor porno asal Jepang Shigeo Tokuda, dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Perbuatannya dianggap mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA atau penghinaan. “Terancam pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Untuk Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp750 juta,” ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (2/10/2020).
SM ditangkap hari ini sekira pukul 07.00 di rumahnya yang beralamat di Jalan Lobe Daud LL VI, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumatera Utara. Perkara ini Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/243/IX/2020/SU/Res T Balai bertanggal 30 September 2020.
Tiga lembar tangkapan layar, laman unggahan akun Facebook, akun Facebook atas nama Oliver Leiman S, satu flash disk, dijadikan barang bukti. Awi katakan penyidikan akan diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Motif perbuatan SM, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, adalah kekecewaan. "Motifnya kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," kata Argo.
Pada gambar Ma’ruf Amin dan Shigeo terdapat narasi: “Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat.”
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz