Menuju konten utama

Tersangka Hoaks Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Kedua di PN Jaksel

Ruslan Buton mengajukan praperadilan bersama anak dan istrinya menggugat penetapan tersangka hoaks dan ujaran kebencian.

Tersangka Hoaks Ruslan Buton Ajukan Praperadilan Kedua di PN Jaksel
Tonin Tachta Singarimbun, Kuasa hukum Ruslan Buton membrikan keterangan pers usai sidang putusn pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). ANTARAFOTO/Laily Rahmawaty

tirto.id - Mantan anggota TNI AD, Ruslan Buton mengajukan kembali praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebelumnya, dalam praperadilan pertama, hakim menolak permohonan Ruslan Buton.

Pengcara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, praperadilan atas nama Ruslan melawan Direktur Siber Mabes Polri, istrinya melawan Mabes Polri, Kabareskrim dan Direktur Siber, dan anaknya lawan Kabareskrim dan Dirtipsiber

"Hari ini [Senin] tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," kata Tonin di Jakarta, Senin (29/6/2020), melansir Antara.

Objek gugatan, kata dia, adalah penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.

Ruslan meminta majelis hakim mengabulkan gugatan, menghentikan perkara pidana dan merehabilitasi nama baiknya.

Dalam gugatan sebelumnya, PN Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton, Kamis (25/6/2020) lalu. Penetapan tersangka oleh Direktur Siber Mabes Polri sah dan memenuhi unsur.

Ruslan jadi tersangka berkaitan pembuatan video mengkritik Joko Widodo berkaitan penanganan COVID-19. Video itu dibuat menggunakan telepon seluler miliknya pada 18 Mei 2020.

Ia mengirim video juga surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo ke dalam grup WhatsApp 'Serdadu Eks Trimatra'. Dalam video, Ruslan menilai, tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima akal sehat.

Sebelum namanya tersangkut ujaran kebencian, karir Ruslan di TNI AD terhenti karena terlibat pembunuhan seorang petani bernama La Gode Ternate, Maluku Utara. Ia dipecat dengan tidak hormat oleh kesatuannya.

Penangkapan Ruslan Buton dalam kasus ini dilakukan tim Bareskrim Polri dibantu bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (28/5/2020).

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel dan sebuah KTP milik Ruslan. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Jumat (29/5/2020).

Ruslan disangka dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN RUSLAN BUTON

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Zakki Amali