Menuju konten utama

Polri Akui Belum Siap Hadir di Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Polri sebagai salah satu pihak tergugat pada sidang praperadilan Ruslan Buton mengaku masih menyiapkan berkas dan materi persidangan.

Polri Akui Belum Siap Hadir di Sidang Praperadilan Ruslan Buton
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono. wikimedia commons/free share

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian "meminta presiden mundur", Ruslan Buton. Sidang harus ditunda karena para tergugat tidak hadir pada sidang yang digelar Rabu (10/6/2020) kemarin.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan ketidakhadiran pihak Polri sebagai salah satu pihak tergugat karena belum rampung mengerjakan administrasi.

"Hal tersebut sudah dikoordinasikan sebelumnya, karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan dan masih menyusun materi persidangan," kata Awi di Mabes Polri, Kamis (11/6/2020).

Bila seluruh berkas sudah lengkap maka tim kuasa hukum Polri berencana hadir pada persidangan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2020).

Akibat penundaan ini, pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun kecewa dengan ketidakhadiran Polri dan para tergugat lainnya.

"Artinya disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang," ucap Tonin dikutip dari Antara.

Mantan anggota TNI AD Ruslan Buton diketahui ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 10.30 WITA atas tuduhan penyebaran berita bohong.

Dalam video yang viral beredar di masyarakat dan media sosial, terekam suara Ruslan yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19. Berdasar pemeriksaan polisi, video itu dibuat menggunakan telepon seluler miliknya pada 18 Mei 2020 yang isinya diduga surat terbuka kepada Presiden Jokowi.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima akal sehat. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya. Video itu ia kirim ke dalam grup WhatsApp 'Serdadu Eks Trimatra'.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ruslan adalah satu dari 10 anggota Satgas Ops Pamrahwan yang telah terindikasi kuat turut melakukan kekerasan terhadap La Gode, petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu. Letkol Infanteri Raymond Sitanggang, Komandan Yonif Raider Khusus 732/Banau pada Desember 2017 silam memastikan salah satu penganiaya ialah Kapten Inf Ruslan Buton, Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Imbasnya, Pengadilan Militer Ambon memvonis Ruslan 2 tahun 10 bulan penjara, lantas ia dipecat sebagai anggota TNI AD pada 6 Juni 2018.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto