Menuju konten utama

Desak Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslon Buton Ditangkap Polisi

Mantan anggota TNI AD Ruslan Buton meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur karena dianggap tak bisa menyelematkan Indonesia dari pandemi COVID-19.

Desak Jokowi Mundur, Pecatan TNI Ruslon Buton Ditangkap Polisi
Ilustrasi UU ITE. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Mantan anggota TNI AD Ruslan Buton ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 10.30 WITA atas tuduhan penyebaran berita bohong. Dalam video yang viral beredar di masyarakat dan media sosial, terekam suara Ruslan yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi COVID-19.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ruslan dibekuk di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Turut disita saat penangkapan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan telepon seluler (ponsel)

"Tersangka mengakui suara rekaman yang beredar di media sosial adalah miliknya," ucap Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/5/2020).

Ahmad menjelaskan video itu dibuat menggunakan telepon seluler miliknya pada 18 Mei 2020 yang isinya diduga surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Covid-19 sulit diterima akal sehat. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya.

Video itu ia kirim ke dalam grup WhatsApp 'Serdadu Eks Trimatra'. Polisi pun akan memeriksa lebih lanjut saat Ruslan tiba di Jakarta.

"Pendalaman peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik, setelah tersangka tiba di Jakarta," ucap Ahmad.

Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.

Ruslan adalah satu dari 10 anggota Satgas Ops Pamrahwan yang telah terindikasi kuat turut melakukan kekerasan terhadap La Gode, petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp20 ribu. Letkol Infanteri Raymond Sitanggang, Komandan Yonif Raider Khusus 732/Banau pada Desember 2017 silam memastikan salah satu penganiaya ialah Kapten Inf Ruslan Buton, Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Imbasnya, Pengadilan Militer Ambon memvonis Ruslan 2 tahun 10 bulan penjara, lantas ia dipecat sebagai anggota TNI AD pada 6 Juni 2018.

Baca juga artikel terkait PENGHINAAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto