Penentuan tarif dibagi menjadi dua macam yang didasarkan pada pembagian wilayah, yakni wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, serta wilayah II yang meliputi daerah-daerah lain, seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pihak kepolisian mengambil tindakan atas insiden yang menimpa sopir taksi online di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta minggu malam lalu.
Langkah Grab Indonesia mengakuisisi Kudo, yang diikuti integrasi kedua perusahaan, menargetkan mampu menarik minat mitra sebanyak 5 juta orang. Mitra Grab Indonesia kini juga bisa sekaligus menjadi agen Kudo.
Pusat Kajian Komunikasi Universitas Indonesia (Puskakom UI) merilis riset yang menyatakan kualitas hidup 80 persen pengemudi Go-Jek meningkat. Sementara di lapangan, banyak pengemudi Go-Jek mengeluhkan penurunan pendapatan.
Dalam waktu yang relatif singkat, Go-Jek menjungkirbalikkan industri transportasi umum dan, setelah resmi mendapatkan pendanaan tambahan, ia siap menyongsong pasar dunia.
Lewat fitur Go-Pay, Go-Jek yang semula terbatas sebagai penyedia jasa pemanggil ojek telah memasuki bisnis baru sebagai sarana penghimpun dana konsumen.
Gojek membangun pusat litbang di Bengaluru. Grab berencana membangun R&D di Indonesia. Didi Chuxing—rival Uber di China—mendirikan R&D di Lembah Silikon. Apa sebenarnya peran pusat litbang dalam bisnis rintisan?
Tim pengawas dan pengendalian ojek online tengah dimatangkan Pemkot Bogor. Rencananya, tim ini berasal dari gabungan pemangku kepentingan dan beranggotakan 12 orang.
Sejumlah kota, dari Jakarta hingga Bogor, dari Tangerang hingga Malang, diramaikan ketegangan berbuntut kekerasan antara para sopir angkot maupun pengemudi ojek terhadap kehadiran transportasi berbasis aplikasi. Imbas dari transportasi publik yang gagal.
Anggawira menjelaskan pihaknya khawatir bahwa revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 akan menjadi hal yang bisa menghancurkan industri kreatif nasional.
KPPU menyampaikan tiga rekomendasi ke Presiden Joko Widodo mengenai perlunya ada perubahan di tiga aturan dalam Permenhub 32/2016. Pendapat KPPU ini selaras dengan keberatan sejumlah perusahaan transportasi online besar.