Menuju konten utama

Bogor Siap Bentuk Tim Pengawas Layanan Ojek Online

Tim pengawas dan pengendalian ojek online tengah dimatangkan Pemkot Bogor. Rencananya, tim ini berasal dari gabungan pemangku kepentingan dan beranggotakan 12 orang.

Bogor Siap Bentuk Tim Pengawas Layanan Ojek Online
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Jaya (tengah) berdialog dengan pengemudi ojek online di jalan Ibrahim Adjie, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/3). Polisi melakukan penjagaan dan strerilisasi jalan di depan Terminal Laladon pasca bentrok angkot dan ojek online. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

tirto.id - Tim pengawas layanan pemesanan ojek online segera dibentuk Pemerintah Kota Bogor. Pembentukan tim akan dilakukan setelah Peraturan Wali Kota diterbitkan untuk mengatur pengoperasian layanan transportasi tersebut.

"Tim pengawas dan pengendalian ojek online tengah dimatangkan, berasal dari gabungan pemangku kepentingan, rencananya beranggotakan 12 orang," kata Sekretaris Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Endang Suherman, di Bogor, seperti dilansir Antara, Selasa (11/4/2017).

Endang menjelaskan unsur pimpinan Musyawarah Pimpinan Daerah seperti Wali Kota, Kepala Kepolisian Resor Kota dan Komandan Distrik Militer, nantinya akan ditunjuk sebagai pengarah. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor akan bertugas selaku penanggungjawab tim pengawas.

Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah diberlakukan mulai 4 April.

Ketentuan itu diterbitkan Wali Kota Bogor setelah terjadi perselisihan antara pengemudi angkutan umum konvensional dan angkutan umum yang layanannya bisa dipesan menggunakan aplikasi daring (online). Perselisihan itu berujung pada aksi mogok pengemudi angkutan umum dan saling serang antara kedua kelompok pengemudi tersebut.

"Perwali juga bertujuan untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat," kata Endang menerangkan.

Sebelum tim pengawas terbentuk, DLLAJ memastikan akan melakukan pengawasan penerapan ketentuan itu di lapangan.

"Kami juga terus memantau dan melakukan inventarisasi titik-titik lokasi mana saja yang biasanya dijadikan sebagai tempat mangkal para ojek online," kata Endang.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menetapkan empat aturan khusus bagi angkutan berbasis online untuk kepentingan semua pihak termasuk penumpang.

"Pertama adalah membatasi jumlah kuota kenderaan berbasis online," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Medan, Rabu (5/4/2017).

Kedua, menetapkan tarif batas atas dan bawah. Ketiga menetapkan pajak bagi setiap angkutan berbasis online itu.

"Aturan keempat adalah mewajibkan bahwa setiap kendaraan yang bergabung dengan angkutan berbasis online harus berbadan hukum," katanya.

Budi Karya menyebutkan, pemerintah daerah juga memiliki hak untuk mengajukan tentang aturan angkutan berbasis online yang beroperasi di daerahnya, namun yang memutuskan aturan bakunya nantinya tetap pemerintah pusat.

Aturan itu menurut dia untuk kepentingan semua pihak termasuk keamanan dan kenyamanan penumpang.

Dengan adanya aturan itu diharapkan bisnis angkutan berbasis online berjalan lebih lancar.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari