Menuju konten utama

Kemenhub Siap Mengkaji Aturan untuk Ojek Daring

Setelah mengatur taksi daring, Kemenhub mengaku akan segera mengkaji aturan ojek daring. Selama ini payung hukum untuk ojek daring memang belum ada.

Kemenhub Siap Mengkaji Aturan untuk Ojek Daring
Pengemudi taksi terlibat ricuh dengan pengemudi gojek yang melintas saat unjuk rasa menolak operasi Go-jek di Balaikota Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/3). Kericuhan tersebut dipicu protes pengemudi taksi menolak keberadaan Go-jek di kawasan stasiun Purwosari. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan mengatur kegiatan operasional ojek online (daring). Seperti diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar, moda transportasi ojek saat ini belum memiliki payung hukum.

“Memang di dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 itu tidak diatur. Sehingga dengan demikian, jalan satu-satunya ya harus ada semacam pengkajian terhadap Undang-Undang itu,” ujar Pudji seusai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 di kantornya, Jumat (7/4/2017).

Menurut Pudji, untuk mengatur ojek daring seperti halnya telah mulai dilakukan pada taksi daring perlu adanya pengkajian terhadap kekurangan dan kelebihannya. “Kalau itu memang bisa, memang positif, dan dibutuhkan, ya harus ada penguatan, pelarangan, dan ketentuan yang sangat tegas,” kata Pudji.

Untuk itu, selagi menunggu proses pengkajian selesai, Pudji tidak mempermasalahkan apabila daerah-daerah mau menerapkan peraturan terhadap ojek daring.

“Itu kewenangan daerah. Kalau daerah mau atur ya silakan saja. Undang-Undang yang mengatur kan juga belum ada. Tapi untuk mengatur jangan sampai kemudian malah timbul masalah baru,” ucap Pudji lagi.

“Misal, melarangnya terlalu rigid. Kan malah jadi ribut. Caranya, seperti sudah pernah dilakukan beberapa daerah, lebih baik duduk bersama antara kedua kelompok tersebut (ojek konvensional dan ojek daring). Pemerintah daerah yang menengahi. Tapi sifat peraturan daerahnya sementara ya,” tutur Pudji.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga telah menyoroti soal peraturan yang bertujuan mengatur ojek daring. Seperti diungkapkan Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis, usulan dan tawaran untuk merevisi UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 itu dimaksudkan untuk membuat armada ojek yang berbasis aplikasi daring bisa lebih tertata.

“Hal penting soal roda dua kan belum ada di Permenhub. Oleh karena itu, kami menanyakan apakah perlu kita revisi UU dan meminta pemerintah melakukan pengkajian,” ujar Fary di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (4/4) lalu.

“Untuk jangka pendeknya, kami menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah. Sementara ini, roda dua diberikan kewenangan kepada pemerintah daerah,” tambah Fary.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga sudah sempat memberikan komentarnya mengenai wacana dibuatnya Permenhub yang mengatur ojek daring. “Kami agak susah mengatur secara langsung karena tidak ada dalam UU, tapi sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” kata Budi.

“Makanya kami mengajak elemen masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), ulama. Segala macam kami ajak bicara supaya kami ada suatu dasar hukum yang memayungi semua pihak,” ujar Budi lagi di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/4) lalu.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Agung DH