Menuju konten utama

Ojek Online di Bogor Diharuskan Punya Surat Tugas

Salah satu persyaratan yang diatur dalam Perwali tersebut yakni setiap pengendara ojek daring atau online wajib mempunyai surat tugas.

Ojek Online di Bogor Diharuskan Punya Surat Tugas
Pengemudi ojek berbasis aplikasi online "gojek" . TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi (daring) telah diterbitkan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat. Salah satu persyaratan yang diatur dalam Perwali tersebut yakni setiap pengendara ojek daring atau online wajib mempunyai surat tugas.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, Perwali tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan keberadaan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi di Kota Bogor, telah menimbulkan berbagai dampak dalam penyelenggaraan angkutan umum.

"Terlebih lagi keberadaannya juga belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Bima di Bogor, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2017).

Perwali Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Roda Dua Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi di Kota Bogor telah disahkan per tanggal 4 April lalu.

Disebutkan bahwa Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur, dan menata keberadaan moda angkutan berbasis aplikasi yang jumlahnya mencapai ribuan unit beroperasi di Kota Bogor, berfungsi sebagai angkutan tidak dalam trayek demi terpeliharanya ketentraman dan ketertiban di masyarakat.

"Untuk meminimalisir dampak dari ojek-ojek online inilah, maka dipandang perlu dilakukannya pengawasan dan pengendalian kendaraan roda dua yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi oleh Pemerintah Kota Bogor," katanya.

Menurutnya, peraturan tersebut merujuk Pasal 65 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Peraturan tersebut jelasnya, diputuskan dan ditetapkan dengan berbagai maksud dan tujuan. Maksudnya adalah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan ojek daring. Sementara tujuannya agar terpeliharanya ketentraman dan ketertiban masyarakat.

"Dengan diterbitkannya Perwali ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online yakni penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya," kata Bima.

Syarat berikutnya, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari