Para anak muda yang berani menangkap peluang bisnis di daerah mencoba merintis ojek online, yang belum terjamah ekspansi perusahaan jasa serupa bermodal besar.
KPPU minta pemerintah membatalkan tiga poin aturan di Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, yakni mengenai penentuan batas atas dan bawah tarif taksi, kuota armada dan kewajiban taksi online punya STNK atas nama badan hukum.
Pembatasan kuota transportasi berbasis aplikasi online atau daring akan meningkatkan jumlah pengangguran, dikatakan Sosiolog Universitas Indonesia Musni Umar.
Pelaksana tugas (Plt) Sumarsono atau Soni menjelaskan jika DKI Jakarta akan mengikuti prosedur yang ditetapkan Menteri Perhubungan terkait tarif atas dan bawah moda transportasi online.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan sosialisasi terkait ketentuan baru taksi online. Semua pemangku kepentingan akan diundang dalam sosialisasi tersebut.
Meskipun bakal bertindak tegas, namun pemerintah tidak akan langsung menerapkan Permenhub No. 32 Tahun 2016 secara kaku. Pemerintah akan memberikan tenggat waktu kepada seluruh stakeholder untuk bersiap.
Perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan GoJek, masih mendiskusikan tarif atas dan bawah dan menyampaikan pada Pemerintah agar jangan sampai ketentuannya merugikan konsumen dan mitra.
Ketegangan antara pengemudi transportasi online dan konvensional makin marak. Selain karena tak menginginkan adanya transportasi online, kabar hoax kadang jadi pemicu.
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menjadi pelopor dalam penyusunan aturan tentang ojek online untuk mengatasi kekisruhan angkutan konvensional dengan angkutan yang menggunakan aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha angkutan sewa online dan taksi reguler untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengemudi dan konsumen keberatan. Pengusaha taksi online menolak, sementara Organda mendukung. YLKI justru menyoroti masih banyaknya celah yang akan merugikan konsumen.
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi tersebut. "Jika menolak, maka perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia," tegas Luhut.
Kapolri menilai polisi Bogor gagal melakukan deteksi dini kericuhan antara sopir angkot dan pengemudi ojek online. Ia juga mengklaim telah menegur kepolisian setempat.