Menuju konten utama

Kemenhub Akan Tindak Tegas Transportasi Online Nakal

Meskipun bakal bertindak tegas, namun pemerintah tidak akan langsung menerapkan Permenhub No. 32 Tahun 2016 secara kaku. Pemerintah akan memberikan tenggat waktu kepada seluruh stakeholder untuk bersiap.

Kemenhub Akan Tindak Tegas Transportasi Online Nakal
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Jaya (tengah) berdialog dengan pengemudi ojek online di jalan Ibrahim Adjie, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/3). Polisi melakukan penjagaan dan strerilisasi jalan di depan Terminal Laladon pasca bentrok angkot dan ojek online. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ama/17

tirto.id - Pemerintah akan tetap menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 pada tanggal 1 April 2017 mendatang. Akan tetapi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menindak tegas setiap pelaku penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi atau online yang dinilai nakal.

Para pelaku penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi harus mengikuti segala ketentuan yang ada dalam Permenhub No. 32 Tahun 2016. Salah satu poin yang harus dipenuhi adalah menyediakan transportasi publik yang ramah bagi pengguna. Selain itu, peraturan tersebut juga ingin menghidupkan rasa keadilan dalam bersikap.

Kemenhub akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dulu agar pelaku penyedia jasa angkutan online beraktivitas dengan baik. Pemerintah sudah beberapa kali mengajak dialog para pelaku transportasi online. Sayang, dalam setiap kali dialog, mereka lebih bersifat pasif. Setiap pembahasan peraturan, Barata mengklaim pelaku transportasi online selalu ikut dengan ketentuan pemerintah.

"Kami sifatnya persuasif. Kalau umpama sudah dibilangin masih belum (mematuhi aturan sesuai revisi Permenhub), baru (disanksi). Arahan dari Pak Menteri kemarin persuasif,” kata Kepala Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, di Jakarta, Sabtu (25/1/2017).

Meskipun bakal bertindak tegas, namun pemerintah tidak akan langsung menerapkan Permenhub No. 32 Tahun 2016 secara kaku. Pemerintah akan memberikan tenggat waktu kepada seluruh stakeholder untuk bersiap. Barata memperkirakan penyesuaian tersebut masih memerlukan waktu sebelum dapat dilakukan penerapan secara penuh. "Butuh waktu sekitar 3-4 bulan menurut saya," ujarnya.

Barata melanjutkan, Kemenhub hingga saat ini masih menunggu laporan dari para pelaku penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi atau online. Pemerintah sempat menunda penerapan Permenhub No. 32 Tahun 2016 agar bisa mendapatkan peraturan ideal dalam mengelola transportasi online dan transportasi konvensional. "Selama penundaan, kita membicarakan berbagai kepentingan yang ada. Kita mengakomodir apa yang perlu diatur," paparnya.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya