Menuju konten utama

Bogor Jadi Pelopor yang Menerapkan Aturan Ojek Online

Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor menjadi pelopor dalam penyusunan aturan tentang ojek online untuk mengatasi kekisruhan angkutan konvensional dengan angkutan yang menggunakan aplikasi.

Bogor Jadi Pelopor yang Menerapkan Aturan Ojek Online
Sejumlah anggota Polresta Bogor Kota menjaga jalan Ibrahim Adjie, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/3). Polisi melakukan penjagaan dan strerilisasi jalan di depan Terminal Laladon pasca bentrok angkot dan ojek online. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah.

tirto.id - Langkah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor untuk menyusun aturan tentang ojek online diapresiasi oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kekisruhan angkutan konvensional dengan angkutan yang menggunakan aplikasi.

"Saya sudah tanya ke wilayah lain, belum punya aturan ini. Jika Bogor bisa duluan, ini akan jadi percontohan bagi daerah lainnya," kata Pudji dalam rapat koordinasi terkait transportasi di Balai Kota, Jumat (24/3/2017), seperti dikutip dari Antara.

Untuk kedua kalinya rapat koordinasi dalam upaya menjembatani konflik antara angkot dan ojek online di wilayah Bogor kembali dilakukan. Kali ini di Kota Bogor menghadirkan perwakilan massa dari angkot dan ojek online untuk bertemu dengan jajaran pemerintah baik di daerah, provinsi hingga pemerintah pusat.

Rapat yang dimoderatori oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menghadirkan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Sekjen Organda, Kakorlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Tomex Korniawan, Bupati Bogor, Nurhayanti serta Ketua Organda Kota maupun Kabupaten Bogor.

Menurut Pudji, kewenangan untuk mengatur onjek online diserahkan kepada pemerintah daerah. Aturan tersebut bisa merujuk pada Undang-Undang Otonomi Daerah.

Karena lanjutnya secara aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mengatur soal roda dua sebagai moda transportasi.

Sementara itu, revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang 11 poin hanya mengatur tentang kendaraan roda empat yakni taksi online. Poin tersebut meliputi, soal KIR dan STNK berbadan hukum, kuota, tarif batas atas dan batas bawah, kapasitas silinder, jenis angkutan sewa, pool, bengkel pajak, akses dashboard dan sanksi.

"Terkait aturan ojek online yang akan dirumuskan oleh pemerintah daerah ini, kami juga akan mengkoordinasikannya dengan kementerian terkait, kita akan libatkan Kementerian Dalam Negeri, agar peraturan daerah ini bisa disegerakan," kata Pudji.

Sementara itu, Pudji juga mengingatkan selama pemerintah daerah menyusun payung hukum operasional ojek online semua pihak baik itu sopir dan pemilik angkot serta pengendara ojek online dapat menahan diri untuk tidak mudah terprovokasi.

"Selama revisi digulirkan, dan aturan daerah disusun, jaga kondusivitas, jangan mudah terprovokasi lagi," kata Pudji.

Dirjen Aptika (Aplikasi Informastika) Kemenkoinfo Semuel Abrijani menyebutkan, situasi saat ini sedang terjadi masa tranformasi teknologi sebagai keniscayaan yang dapat membantu masyarakat saat ini.

"Saat ini lebih dari 50 penduduk Indonesia masuk dalam jaringan internet, tahun 2020 jumlahnya akan menjadi 80 persen. Dunia digital akan hadir dimana-mana, tapi bagaimana masa transisi teknologi berlangsung aman, berbarengan jangan sampai terjadi pergesekan tajam," katanya.

Semuel menambahkan, kekisruhan antara angkot dan ojek online karena semuanya ingin sama-sama mencari rezeki, satu sisi ada yang ingin eksis dan di sisi lain ada yang ingin hidup. Sehingga memerlukan aturan untuk membuat harmonis keduanya.

"Kominfo siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal ekonomi digital yang telah mengubah tatanan yang ada," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, pihaknya segera bergerak cepat untuk menyusun peraturan terkait ojek online bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga dapat diterbitkan pada 1 April 2017 bersamaan dengan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri