Menuju konten utama

GoJek Masih Diskusikan Tarif dengan Aturan Baru Ojek Online

Perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan GoJek, masih mendiskusikan tarif atas dan bawah dan menyampaikan pada Pemerintah agar jangan sampai ketentuannya merugikan konsumen dan mitra.

GoJek Masih Diskusikan Tarif dengan Aturan Baru Ojek Online
Puluhan pengemudi Go-Jek berusaha mendobrak pagar kantor Cabang Go-Jek Makassar, Jalan Bulukunyi, Sulawesi Selatan, saat berunjukrasa, Kamis (16/2). Mereka menolak tarif baru yang diberlakukan manajemen khusus pelayanan Go Food atau layanan pengantaran makanan.ANTARA FOTO/Yusran Uccang.

tirto.id - Perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan GoJek, masih mendiskusikan tarif atas dan bawah dan menyampaikan pada Pemerintah agar jangan sampai ketentuannya merugikan konsumen dan mitra.

"Ini (tarif) masih didiskusikan, akan ada tarif atas dan bawah, kita minta memang dikaji supaya pembentukan tarifnya tidak merugikan taksi konvensional atau mitra-mitra kita," ujar Chief Human Resources Officer GoJek Monica Oudang, seperti diberitakan Antara.

Monica Oudang seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Jumat (25/3/2017), mengatakan pihaknya mendukung persaingan sehat melalui kebijakan pemerintah dan berusaha melaksanakan aturan yang sudah ditentukan pemerintah.

Ia menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

"Tapi kami juga sampaikan pendapat dan masukan-masukan kami selama itu tidak merugikan masyarakat dan kompetisi," kata Monica.

Monica menegaskan pihaknya sangat berpihak pada kepentingan konsumen, persaingan yang sehat dan mendukung pengembangan inovasi.

Kendati demikian, karena belum ada aturan rinci mengenai tarif, Monica belum bisa menilai lebih jauh dampaknya terhadap kinerja perusahaan.

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan sejumlah perusahaan teknologi yang melayani jasa angkutan transportasi seperti GoJek, Grab, dan Uber untuk mendapatkan masukan mengenai Permen 32/2016.

Selain perusahaan, hadir pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Ketua Organda Pusat Adrianto Djokosoetono.

Dalam Permen 32/2016 yang berlaku mulai 1 April mendatang, ada 11 poin penting di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.

Sementara terkait dengan tarif angkutan berbasis aplikasi ini nantinya akan ditentukan oleh pemerintah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri