Menuju konten utama

Pemprov DKI Akan Ikuti Permenhub 32 Soal Aturan Tarif

Pelaksana tugas (Plt) Sumarsono atau Soni menjelaskan jika DKI Jakarta akan mengikuti prosedur yang ditetapkan Menteri Perhubungan terkait tarif atas dan bawah moda transportasi online.

Pemprov DKI Akan Ikuti Permenhub 32 Soal Aturan Tarif
Foto Soni Sumasrsono. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Pelaksana tugas (Plt) Sumarsono atau Soni menjelaskan jika DKI Jakarta akan mengikuti prosedur yang ditetapkan Menteri Perhubungan terkait tarif atas dan bawah moda transportasi online. Tarif transportasi online untuk wilayah Jabodetabek nantinya akan ditetapkan oleh BPTJ (Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek).

Selanjutnya, Soni mengatakan jika dasar perhitungan tarif atas bawah ditentukan oleh biaya operasional plus keuntungan.

"Tapi penerapannya saya kira sebelum 1 April, Inshaallah DKI sudah menerapkan itu, termasuk ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 terkait dengan stiker akan kita terapkan," ujar Soni di Balaikota DKI Jakarta, Senin (27/3/2017).

Beberapa hal lainnya terkait KIR dan SIM, lanjut Soni, akan mengikuti sambil terus berjalan, termasuk stiker yang harus dipasang.

"Saya kira itu intinya untuk memberikan kesetaraan, keseimbangan dan perlakukan yang adil bagi kendaraan yang online maupun konvensional. Itu prinsip perlindungan bagi semua pihak yang diberikan oleh negara," tambah dia.

Soni menegaskan akan memberikan stiker sebelum tanggal 1 April 2017, namun untuk bentuk stiker, jenis karakter dan sebagainya masih dipikirkan.

“Mula-mula, kata dia, stiker besar sekali, tapi mereka keberatan. Boleh lah, yang kecil tidak apa-apa, tapi sticker itu mesti di tempel, supaya mudah dinas perhubungan melakukan tindakan,” ujar Soni.

Perlu diketahui jika Kementerian Perhubungan menyerahkan penetapan tarif atas dan bawah moda transportasi online pada daerah masing-masing, sementara pemerintah daerah hanya menetapkan kisaran tarif.

Sementara, Ketua BPTJ Elly Andriani Sinaga menerangkan jika pihaknya tidak menetapkan tarif, namun hanya perkiraannya saja.

"Untuk tarif batas atas bisa dihitung. Misalnya, biaya operasional plus lima persen keuntungan. Kalau tarif bawah, biaya operasional plus 20 persen keuntungan," ungkap Elly di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2017).

Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, belum membahas lebih lanjut poin-poin batas tarif atas dan bawah.

Baca juga artikel terkait TARIF TRANSPORTASI atau tulisan lainnya dari Chusnul Chotimah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Chusnul Chotimah
Penulis: Chusnul Chotimah
Editor: Maya Saputri