tirto.id - Kehadiran jasa layanan transportasi berbasis online atau aplikasi telah menyebabkan banyaknya pengangguran. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPP Organda Korwil 2 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Banten, Shafruhan Sinungan, yang menyebut pemerintah kurang cepat dalam mengantisipasi kondisi seperti ini.
Menurut Shafruhan, sudah ada ratusan orang menganggur akibat kehadiran transportasi online. Ia menambahkan, sekitar 70 persen perusahaan tutup akibat sikap lambat pemerintah. Banyak perusahaan tutup dan merumahkan karyawan dari level manajer hingga pengendara. Hal ini, lanjut Safhruhan, perlu mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang.
"Dari 35 perusahaan, tinggal 4 yang beroperasi, dan armada tinggal 30% yang beroperasi," ungkap Shafruhan kepada Tirto.id, di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/3/2017).
Shafruhan melanjutkan, pemerintah perlu segera mengatur keberadaan ojek online karena situasi akan semakin carut-marut. Ia juga berharap, pemerintah meregulasi ojek online hanya untuk menjadi kurir makanan maupun kurir barang.
Bagi Safhruhan, salah satu penyebab yang membuat ojek tidak dimasukkan sebagai salah satu transportasi karena faktor keselamatan. Ia mencontohkan saat seseorang mengalami kecelakaan, siapa yang akan bertanggungjawab? Menurut Safhruhan, pemerintah perlu mengatur persoalan ini.
Shafruhan juga meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak menyerahkan pengaturan transportasi roda dua ke pemerintah daerah. Penerapan di daerah yang berbeda-beda bisa memicu konflik baru. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan tentang pengakuan ojek sebagai transportasi umum atau tidak, baru mengatur masalah tarif.
Meskipun begitu, Shafruhan menghargai orang-orang yang bekerja untuk jasa layanan transportasi online karena mereka juga mencari penghidupan. "Kasihan kita, mereka itu cari makan, baik itu angkutan jenis mikrolet maupun ojek ataupun Grab atau yang lain-lain. Semua kan cari makan dalam kehidupan Tetapi kalau nggak diatur ya ini terjadi kayak gini," ucapnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya