Organda menyetujui ada perpanjangan masa operasi simpatik penegakan Permenhub 108/2017, tapi tenggat akhirnya harus ditentukan secara tegas oleh Kemenhub.
Kemenhub berjanji akan mencari solusi terbaik untuk menjawab tuntutan para sopir taksi online yang keberatan dengan sejumlah ketentuan dalam Permenhub 108/2017.
"Saya sudah mendapat instruksi Pak Menteri untuk persiapkan pertemuan Menhub dengan pengunjuk rasa" kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Sebagian pengemudi ogah diperlakukan seperti sopir taksi konvensional. Di sisi lain, Kemenhub siap beri sanksi tegas bagi pelanggar Permenhub 108/2017.
Sepanjang 1-15 Februari 2018 pemerintah masih sekedar memberi peringatan bagi taksi online yang belum memenuhi standar kelayakan keamanan dan perlindungan konsumen.