Awalnya penyidik KPK menjadwalkan Sofyan akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, pihak Sofyan menginformasikan bahwa mantan dirut BRI itu akan memenuhi panggilan KPK pukul 13.00 WIB.
KPK kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dirut non-aktif PT PLN Persero Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, pada Jumat (24/5/2019).
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 untuk pertama kali.
Direktur Utama Pertamina sekaligus mantan pejabat PLN Nicke Widyastuti batal menghadiri pemeriksaan KPK sebagai saksi perkara korupsi PLTU Riau-1 untuk tersangka Sofyan Basir, karena sakit.
Usai menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Tahta Maharaya, tenaga ahli DPR.