Menuju konten utama
Kasus Suap PLTU Riau I

Usut Korupsi Sofyan Basir, KPK Kembali Panggil Petinggi PLN

KPK akan memanggil sejumlah petinggi di lingkungan PLN untuk tersangka Sofyan Basir terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.

Usut Korupsi Sofyan Basir, KPK Kembali Panggil Petinggi PLN
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta,. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah petinggi di lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam mengusut kasus korupsi PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir, Jumat (26/4/2019).

KPK mengagendakan pemeriksaan Direktur Bisnis Regional Sumatera PT PLN Wiluyo Kusdwiharto dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua Ahmad Rofik untuk tersangka Sofyan Basir.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2019).

Selain memanggil dua direktur bisnis, KPK memanggil Mimin Insani selaku Senior Manager Pengadaan IPP II PLN serta Hengky Heru Basudewo selaku Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkit Jawa Bali. Kedua saksi juga diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PLN non-aktif Sofyan Basir.

KPK menetapkan Direktur Utama PLN (Persero) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Selasa (23/4/2019) sore.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.

Sofyan Basir diduga telah menunjuk Johannes B. Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Hal itu dilakukannya sebelum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikkan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno